Jumat, 22 Juni 2012

akal atut mark up proyek


Ketika mendengar rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Banten Selatan, maka dahi kita mengerenyit, muncul pertanyaan; untuk apa dan siapa? Katanya, bandara ini untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) bidang pariwisata di Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang.

Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat izin pembangunan Bandara Banten Selatan melalui SK Menteri Perhubungan No KP 433 tahun 2010 tentang penetapan lokasi bandara udara dan rencana pembangunan bandara baru di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dan, izin ini dikeluarkan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 dan kawasan kawasan wisata lainya yang ada di Banten Selatan.

Bandara Banten Selatan direncanakan seluas 600 hektar dengan run way sepanjang 3.500 m  dan lebar 30 meter, berarti bisa digunakan oleh kapal besar sekelas Boeing. Rencana biaya pembangunan ditaksir Rp 850 miliar. Bahkan Gubernur Banten, Rt Atut Chosiyah menyebutkan angka Rp 2 triliun, entah hitungannya seperti apa sehingga biaya sebesar itu disebutkan. Kabarnya, investor bandara ini berasal dari beberapa perusahaan dari Korea.

Alasan bandara untuk KEK terasa janggal, yaitu SK Menteri Perhubungan itu terbit pada tahun 2010. Sedangkan PP tentang KEK Pariwisata terbit tahun 2012. Ada jeda waktu 2 tahun, sehingga KEK menjadi alasan untuk dibangunnya bandara. Selama 2 tahun itu alasannya apa, sehingga Menteri Perhubungan menerbitkan izin pembangunan bandara baru.

Kita juga mencoba membayangkan seperti apa KEK Pariwisata itu, sehingga membutuhkan bandara yang bisa digunakan oleh pesawat-pesawat berbadan besar? Apakah KEK Pariwisata di Banten Selatan akan dibuat seperti Pulau Bali yang mendatangkan wisatawan luar negeri berjumlah ratusan ribu atau jutaan orang per tahun, sekaligus membawa dampak social, budaya dan ekonomi di masyarakat setempat?

Rasanya tidak juga masuk akal jika alasan bahwa bandara dibangun agar para wisatawan tidak perlu mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Karena situasi jalan darat dari Seokarno-Hatta ke Banten Selatan sangat memprihatinkan. Jika alasan itu, mengapa tidak membangun bandara yang lebih kecil, tetapi dilayani oleh pesawat jet yang nyaman. Sehingga wisawatan yang bertujua ke Banten Selatan, cukup beralih ke pesawat jet kecil menuju Bandara Banten Selatan. Atau jika lebih ekstrem, mengapa tidak dilayani oleh helikopter, sehingga cukup membangun helipad (tempat pendaratan helikopter).

Kekhawatiran kita antara lain Bandara Banten Selatan jika sudah dibangun, malah tidak bisa dioperasikan. Penyebabnya bukan karena teknologi atau tidak ada operatornya, tetapi lebih disebabkan tidak ada penumpang yang akan menggunakan pesawat terbang. Jangan-jangan perhitungan ini pula yang dirasakan oleh para investor dari Korea, sehingga mereka seperti ogah-ogahan dalam membangun Bandara Banten Selatan.

Sisi lain, pembangunan apa pun, termasuk bandara tentu saja membawa berbagai dampak terhadap masyarakat setempat. Umumnya terjadi adalah masyarakat setempat setelah tanahnya dibeli menjadi penonton di daerahnya sendiri. Apakah pemerintah setempat sudah mengantisipasi hal tersebut? Inilah yang sering kita meragukan kemampuan aparatur pemerintah dalam mengantisipasi dampak pembangunan yang sebenarnya sudah bisa diperkirakan sejak awal.

Akhirnya kita kembali mempertanyakan pembangunan Bandara Banten Selatan itu untuk apa dan untuk siapa? Walllahualam bi showab. (im)

Senin, 21 Mei 2012

Kelakuan Bapak Pembangunan

  Selasa, 15 Mei 2012 16:44
KPK Ungkap Akal-akalan Pembangunan Dermaga Kubangsari


 Cilegon 15/5, Bantenesia - Tim penyidik KPK bersama Tim Selam Independen Ahli Konstruksi Bawah Laut ITB, Selasa (15/5/2012), mengungkap pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari yang ternyata hanya akal-akalan mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat.

     "Tiang pancangnya saja dari 170 buah yang sudah diklaim dan dibayar PT KS saat proses tukar gulung setelah kami cek, hanya ada beberapa buah saja," kata Ir Ananta, Koordinator Tim Selam Independen Ahli Konstruksi Bawah Laut ITB, kepada Bantenesia.
     Ditemui usai menyelam di Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, dia mengemukakan, pihaknya juga menemui berbagai kejanggalan soal pembuatan "catodict protection" (pelindung korosi), dan semen selimut beton yang juga telah diklaim dan mendapat penggantian dari PT KS.
     "Nilai kerugian akibat akal-akalan itu bisa anda hitung sendiri, bila satu tiang saja diklaim mendapat penggantian senilai Rp Rp75 juta, maka kali seratus tiang yang ternyata fiktif nilainya sudah berapa, belum nilai klaim catodict protection dan lapis semen selimut beton yang ternyata juga hanya fiktif belaka," kataya.
      Lebih parah lagi, setelah diperiksa lebih jauh PT Galih Medan Perkasa (GMP) selaku pemenang tender pembangunan pelabuhan tidak membangun sendiri tapi disubkontraktorkan ke PT Bakaraya Utama. (B007)


 

Senin, 30 April 2012

setelah jadi mafia tanah, tenaga kerja sekarang mau nutup proyek koroupsi

setelah jadi mafia tanah, tenaga kerja sekarang mau nutup proyek koroupsi

Jumat, 27 April 2012 | 9:04

[CILEGON] Tidak menerima kenyataan ditetapkan  menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait   kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari senilai Rp 11 miliar, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat menggalang  massa.

Pascaditetapkan menjadi tersangka, Aat Syafaat menggalang dukungan dari para ulama di Kota Cilegon dan juga sejumlah organisasi lainnya.

Penggalangan massa ini terbukti dengan pengerahan ribuan warga Cilegon untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Kamis (26/4).

Aksi ribuan warga ini bertujuan untuk mendesak Wali Kota Cilegon Iman Aryadi, yang merupakan anak kandung dari tersangka Aat Syafaat, untuk segera mencabut izin pembangunan PT Krakatau Posco, yang merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan.

Dalam aksinya,  pendukung Aat Syafaat  yang terdiri atas berbagai elemen seperti organisasi kepemudaan (OKP), LSM, tokoh masyarakat, Ulama, Lurah, hingga camat, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk membatalkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Krakatau Steel (KS).

Ketua Paguyuban Lurah dan Camat se-Kota Cilegon Cecep Haerudin dalam orasinya, mengatakan, berdirinya PT Krakatau Posco tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat Kota Cilegon, namun  justru merusak iklim kondusifitas di Cilegon dan hanya menguntungkan pihak asing.

“Kami masyarakat Kota Cilegon menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Cilegon dan DPRD Cilegon, untuk mencabut MoU antara Pemkot Cilegon  dengan PT Krakatau Steel dan membatalkan semua perizinan yang dikeluarkan Pemkot Cilegon tentang pembangunan PT Krakatau Posco, serta menghentikan aktivitas proyek PT Krakatau Posco,” tegas Cecep.

Wali Kota  Cilegon Iman Aryadi mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat Cilegon. Menurutnya, pihaknya, akan memanggil pihak PT KS dan Krakatau Posco pada hari Senin (30/4) mendatang.

“Kami akan memanggil pihak KS untuk membicarakan persoalan ini," kata Iman.

Sebelumnya, Aat Syafa’at bersama sejumlah elemen masyarakat Kota Cilegon, menggelar pertemuan di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Pertemuan itu dihadiri tokoh masyarakat, ratusan organisasi kepemudaan (OKP), LSM, Ketua MUI Cilegon, hingga organisasi profesi se-Kota Cilegon, serta sejumlah anggota Fraksi Golkar DPRD Cilegon.

Pertemuan tersebut menghasilkan surat pernyataan bersama yakni mendesak Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon membatalkan perizinan PT Krakatau Posco dan mencabut MoU yang sebelumnya dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan PT Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon.

“Saya sudah sampaikan niat ini kepada Ibu Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Nanti akan saya sampaikan kepada para menteri, presiden, hingga Kedutaan Besar Korea Selatan dan PT Krakatau Posco. Saya ingin menegaskan jika Kota Cilegon tidak akan mudah diintervensi,” kata Iman. [149]

Temuan Sementara KPK; Ketua Tim Pembebasan Lahan Kubangsari Aat Syafaat Catut 1.000 Nama Fiktif

Selasa, 24 April 2012 14:53
Temuan Sementara KPK; Ketua Tim Pembebasan Lahan Kubangsari Aat Syafaat Catut 1.000 Nama Fiktif



   Cilegon 24/4, Bantenesia - Sepuluh orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4/2012) dipimpin koordinatornya Salim Riyad menggeledah ruang Lelang Dinas PU Kota Cilegon. Mereka mencari bukti pendukung untuk mengungkap kasus korupsi pembebasan Lahan "akal-akalan" Kubangsari yang merugikan negara sekitar Rp11 miliar.

     Semua berkas, termasuk data arsip, data komputer serta hardisk yang berkaitan dengan proyek tersebut disita dan langsung diperiksa secara intensif. Temuan sementara, ada beberapa file yang dianggap janggal dan langsung dibaw KPK.

     Modus yang dilakukan Ketua Tim 9 pembebasan lahan Kubangsari, Aat Syafaat adalah dengan mencatut 1.000 nama fiktif sebagai penerima dana ganti rugi yang dibayar dari APBD Cilegon, padahal lahan itu nyata-nyata merupakan lahan milik negara.  (B007)

Kamis, 26 April 2012

Rumah Eks Wali Kota Cilegon Digeledah KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 24/04/2012 15:45 WIB


Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Cilegon terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari, Kota Cilegon. Salah satu lokasi yang disambangi KPK adalah rumah eks wali kota, Aat Syafaat.

"Betul, KPK menggeledah di tiga lokasi berbeda di Cilegon terkait tersangka AS," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Lokasi yang dimaksud selain rumah Aat adalah kantor Dinas PU Cilegon dan kantor PT Baka Raya Utama. KPK menerjunkan sejumlah tim untuk penggeledahan ini.

"Tim masih ada di sana," tegasnya.

Sebelumnya, Aat ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari Pemkot Cilegon. "KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana AS ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.

Aat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.

Aat diduga telah melakukan rekayasa pemenangan lelang proyek ini. Aat juga telah melakukan penggelembungan harga pembangunan dermaga. Pemenang proyek diduga kuat merupakan istri Aat.

Rabu, 15 Februari 2012

ADIK KANDUNG RATU ATUT CHOSIYAH DIPERIKSA KEJAKSAAN NEGRI TANGERANG BANTEN KORUPSI RSUD BALARAJA.

ADIK KANDUNG RATU ATUT CHOSIYAH DIPERIKSA KEJAKSAAN NEGRI TANGERANG BANTEN KORUPSI RSUD BALARAJA.

Minggu, 24 Agustus 2008 | 18:22 WIB
TANGERANG, MINGGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjadwalkan akan memanggil adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Heri Wardana alias Wawan suami dari mantan calon wakil bupati Tangerang Banten yang gagal, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Balaraja.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang, Rakhmat Haryanto, Minggu (24/8) mengatakan, jadwal pemanggilan adik pejabat nomor satu di Provinsi Banten tersebut pada Senin (25/8).

"Wawan seharusnya memenuhi panggilan Kejari Tangerang pada Jumat (22/8) kemarin, namun berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Provinsi Banten," ungkapnya.

Haryanto mengatakan, Wawan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kejari Tangerang telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pemerintah yang menghabiskan dana dekonsentrasi APBN 2006 sebesar Rp14,115 milyar tersebut.

Kelima tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinskes) Provinsi Banten, DBS, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Provinsi Banten, NA, Direktur kontraktor proyek PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai kontraktor proyek, JC, Kepala Proyek, DW dan konsultan pengawas proyek dari PT Cipta Sarana Mitra, AS.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan palsu secara bersamaan tentang kemajuan pembangunan RSUD Balaraja. Laporan kemajuan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana ke Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 milyar padahal laporan kemajuan proyek tidak sesuai dengan bangunan fisiknya.

Kejaksaan menemukan hasil pengumpulan data dan survey lokasi yang menunjukkan sejumlah bangunan fisik tidak sesuai dengan laporan kemajuan proyek, di antaranya toilet, keramik lantai, saklar dan jaringan listrik.

Namun demikian, Haryanto menjelaskan, pemanggilan Wawan tersebut bersifat tidak mengikat dan akan mengubah penanganan kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan itu. "Pemanggilan Wawan juga didasarkan keterangan tersangka JC, yang menyebut nama Wawan. Namun belum diketahui jelas peranan Wawan pada pembangunan RSUD Balaraja."

Selain itu, Kejari Tangerang juga akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hani Heryanto terkait perencanaan dan pembangunan rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut.

Sumber: TEMPO