Senin, 30 April 2012

setelah jadi mafia tanah, tenaga kerja sekarang mau nutup proyek koroupsi

setelah jadi mafia tanah, tenaga kerja sekarang mau nutup proyek koroupsi

Jumat, 27 April 2012 | 9:04

[CILEGON] Tidak menerima kenyataan ditetapkan  menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait   kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari senilai Rp 11 miliar, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat menggalang  massa.

Pascaditetapkan menjadi tersangka, Aat Syafaat menggalang dukungan dari para ulama di Kota Cilegon dan juga sejumlah organisasi lainnya.

Penggalangan massa ini terbukti dengan pengerahan ribuan warga Cilegon untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Kamis (26/4).

Aksi ribuan warga ini bertujuan untuk mendesak Wali Kota Cilegon Iman Aryadi, yang merupakan anak kandung dari tersangka Aat Syafaat, untuk segera mencabut izin pembangunan PT Krakatau Posco, yang merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan.

Dalam aksinya,  pendukung Aat Syafaat  yang terdiri atas berbagai elemen seperti organisasi kepemudaan (OKP), LSM, tokoh masyarakat, Ulama, Lurah, hingga camat, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk membatalkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Krakatau Steel (KS).

Ketua Paguyuban Lurah dan Camat se-Kota Cilegon Cecep Haerudin dalam orasinya, mengatakan, berdirinya PT Krakatau Posco tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat Kota Cilegon, namun  justru merusak iklim kondusifitas di Cilegon dan hanya menguntungkan pihak asing.

“Kami masyarakat Kota Cilegon menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Cilegon dan DPRD Cilegon, untuk mencabut MoU antara Pemkot Cilegon  dengan PT Krakatau Steel dan membatalkan semua perizinan yang dikeluarkan Pemkot Cilegon tentang pembangunan PT Krakatau Posco, serta menghentikan aktivitas proyek PT Krakatau Posco,” tegas Cecep.

Wali Kota  Cilegon Iman Aryadi mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat Cilegon. Menurutnya, pihaknya, akan memanggil pihak PT KS dan Krakatau Posco pada hari Senin (30/4) mendatang.

“Kami akan memanggil pihak KS untuk membicarakan persoalan ini," kata Iman.

Sebelumnya, Aat Syafa’at bersama sejumlah elemen masyarakat Kota Cilegon, menggelar pertemuan di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Pertemuan itu dihadiri tokoh masyarakat, ratusan organisasi kepemudaan (OKP), LSM, Ketua MUI Cilegon, hingga organisasi profesi se-Kota Cilegon, serta sejumlah anggota Fraksi Golkar DPRD Cilegon.

Pertemuan tersebut menghasilkan surat pernyataan bersama yakni mendesak Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon membatalkan perizinan PT Krakatau Posco dan mencabut MoU yang sebelumnya dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan PT Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon.

“Saya sudah sampaikan niat ini kepada Ibu Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Nanti akan saya sampaikan kepada para menteri, presiden, hingga Kedutaan Besar Korea Selatan dan PT Krakatau Posco. Saya ingin menegaskan jika Kota Cilegon tidak akan mudah diintervensi,” kata Iman. [149]

Temuan Sementara KPK; Ketua Tim Pembebasan Lahan Kubangsari Aat Syafaat Catut 1.000 Nama Fiktif

Selasa, 24 April 2012 14:53
Temuan Sementara KPK; Ketua Tim Pembebasan Lahan Kubangsari Aat Syafaat Catut 1.000 Nama Fiktif



   Cilegon 24/4, Bantenesia - Sepuluh orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4/2012) dipimpin koordinatornya Salim Riyad menggeledah ruang Lelang Dinas PU Kota Cilegon. Mereka mencari bukti pendukung untuk mengungkap kasus korupsi pembebasan Lahan "akal-akalan" Kubangsari yang merugikan negara sekitar Rp11 miliar.

     Semua berkas, termasuk data arsip, data komputer serta hardisk yang berkaitan dengan proyek tersebut disita dan langsung diperiksa secara intensif. Temuan sementara, ada beberapa file yang dianggap janggal dan langsung dibaw KPK.

     Modus yang dilakukan Ketua Tim 9 pembebasan lahan Kubangsari, Aat Syafaat adalah dengan mencatut 1.000 nama fiktif sebagai penerima dana ganti rugi yang dibayar dari APBD Cilegon, padahal lahan itu nyata-nyata merupakan lahan milik negara.  (B007)

Kamis, 26 April 2012

Rumah Eks Wali Kota Cilegon Digeledah KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 24/04/2012 15:45 WIB


Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Cilegon terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari, Kota Cilegon. Salah satu lokasi yang disambangi KPK adalah rumah eks wali kota, Aat Syafaat.

"Betul, KPK menggeledah di tiga lokasi berbeda di Cilegon terkait tersangka AS," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Lokasi yang dimaksud selain rumah Aat adalah kantor Dinas PU Cilegon dan kantor PT Baka Raya Utama. KPK menerjunkan sejumlah tim untuk penggeledahan ini.

"Tim masih ada di sana," tegasnya.

Sebelumnya, Aat ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari Pemkot Cilegon. "KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana AS ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.

Aat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.

Aat diduga telah melakukan rekayasa pemenangan lelang proyek ini. Aat juga telah melakukan penggelembungan harga pembangunan dermaga. Pemenang proyek diduga kuat merupakan istri Aat.