Serang - Diduga lakukan money politics, putra dan putri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Andika Hazrumi selaku Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 Pandeglang-Lebak, dan Andiara Aprilia Hikmat selaku Caleg DPD RI nomor urut 7 yang dilaporkan ke Bawaslu Banten.
Keduanya diduga melakukan praktik politik uang (money politics) dengan cara membagikan paket mie instan ke pemilih di Pandeglang.
Tapi bukan hanya putra dan putri Atut, juru bicara keluarga Atut pun diduga melakukan praktik politik uang yakni Fitro Nur Iksan selaku Caleg DPRD Banten dari Partai Golkar nomor urut 2, Dapil Pandeglang. Mereka menyebarkan paket mie instan secara bersama-sama.
Setiap paket berisi mie instan itu terdapat stiker berupa format suara suara yang terdapat foto Caleg Andika Hazrumi, Andiara Aprilia Hikmat dan stiker bergambar Fitron Nur Ikhsan.
Pelapor bernama Azis Marha ketika melaporkan praktik politik uang yang dilakukan kedua anak Atut dan juga juru bicaranya mengatakan bukti paket mie instan dan juga stiker bergambar Andika Hazrumi, Andiara Aprilia Hikmat dan Fitron Nur Ikhsan sudah disertakan dalam laporan ke Bawaslu Banten.
"Pada tanggal 31 Maret 2014 sore, kami menemukan bukti praktik politik uang dilakukan ketiga orang tersebut di Kampung Sindang Resmi, Desa Ciodeng, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Buktinya berupa paket plastik berisi mie instan dan kertas suara yang bergambar mereka," ujar pelapor, Azis Marha di Kantor Bawaslu, di Serang, Rabu (2/4).
Ia menuturkan, pembagian oleh ketiganya dilakukan pada waktu sore hari menjelang maghrib di kampung Sindang Resmi, Desa Ciodeng, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
"Pembagiannya secara bersamaan, satu paket itu ada tiga suara. Kami berharap kasus ini harus diproses agar politik uang tidak merajalela di Banten. Kasihan caleg yang tidak punya uang dan ingin membangun bangsa, tetapi dikotori oleh caleg yang membagi-bagikan barang untuk meraih simpati masyarakat," jelas Azis Marha.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Thantowi, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari warga ini. "Kita lakukan kajian materinya dulu. Kalau dari kajian awal itu pelanggaran administrasi, akan kita klarifikasi lebih dulu. Prosesnya masih panjang," ujarnya.
Dugaan awal Bawaslu, para caleg ini melanggar Pasal 301 dengan hukuman pidana selama 2 tahun masa kurungan dan denda Rp24 juta. "Penyelesaiannya bukan di sini (Bawaslu), tapi penyelesaiannya melalui polres dan peradilan umum. Kita hanya memverifikasi," ujar Pramono.
Sementara itu saat hendak dikonfirmasi, baik terhadap kedua penerus dinasti politik Ratu Atut Chosoyah, baik Andhika maupun Andiara tidak bisa dihubungi. Bahkan Jubir Atut, Fitron Nur Ikhsan yang juga sebagai pihak terlapor saat dikonfirmasi mengaku dirinya merasa tidak membagi-bagikan mie instan kepada warga seperti laporan tersebut.
Kendati begitu ia akan mengecek di titik wilayah ditemukannya pelanggaran itu.
"Kalau saya membagi-bagikan kartu nama dan surat suara itu benar. Itu juga dilakukan oleh seluruh caleg dan bukan sebagai pelanggaran pemilu," kata Fitron.
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya.
DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI