Senin, 14 April 2014

Anak dan Mantu Atut lakukan politik uang pemilu 2014 di Jiwantaka

caleg golkar no 1 dapil serang untuk dprd propinsi banten, ade rossi mantu atut
caleg dpd no 7, andiara anak atut
mungkinkah mereka kena sangsi dari bawaslu ?

Merdeka.com - Usai pemilu legislatif, mulai bermunculan cerita-cerita lucu soal politik uang (money politic) yang dilakukan oleh para caleg. Karena mendapat suara sedikit, para caleg kemudian meminta kembali uangnya.

Seperti terjadi di Banten. Kisah ini diceritakan oleh Suyanto (50) warga Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Ia mengaku uangnya diminta kembali oleh seorang timses caleg gara-gara caleg tersebut suara kecil.

Suyanto mendapat uang Rp 50 ribu dari timses itu pada malam hari menjelang pencoblosan. Ia didatangi timses caleg dan diminta untuk memilih empat caleg, tiga dari Golkar yakni caleg untuk DPR RI nomor urut 5, DPD nomor urut 7, DPRD Banten nomor urut 1, dan satu dari Partai Gerindra caleg Kota Serang nomor urut 7.

"Jadi pada malam itu saya diminta untuk mencoblos empat caleg, nomor urut 7, 1, 5, dan 7. Dan katanya nanti dikasih uang. Waktu itu saya nolak, dan saya bilang nanti saja gampang. Namun tanpa sepengetahuan dirinya, usai pencoblosan uang dalam amplop tersebut dititipkan ke mantu saya sebanyak empat amplop. Satu buat saya, dua anak saya, dan mantu saya," ujar Suryanto, Jumat (11/4).

Namun, usai hari pencoblosan pada Kamis (10/4) kemarin, timses yang berinisial AM meminta uang kembali dengan alasan menuduh dirinya tidak mencoblos empat caleg yang diminta. "Dan itu pun tidak langsung ke saya, tapi ke anak saya, cucu saya. Katanya, bilangin ke bapak kamu untuk mengembalikan uang dari Pak Ade. Ini kan sama saja menjelekkan nama baik saya. Kalau niatnya baik, silakan datang ke rumah saya dan temui saya langsung. Karena diawal ketika minta dukungan datangnya baik-baik," katanya.

Suryanto juga mengaku, uang yang diberikannya sebanyak Rp 50 ribu per amplop tersebut belum digunakan. "Saya malu, seakan-akan saya punya utang sama dia, dan keluarga saya juga ikut malu. Andai kata surat suara itu bisa diambil, saya perlihatkan, kalau saya milih siapa," katanya.

Sementara itu AM sendiri membenarkan dirinya telah memberikan uang kepada warga namun ia membantah menagih kembali uang yang sudah dibagikan. Dan ia menegaskan bahwa dirinya bukan kader salah satu partai.

"Saya tidak menagih uang tersebut untuk dikembalikan. Saya ini kan bukan kader partai, kebetulan istri saya yang kader Partai Golkar , dan saya hanya membantu istri saya," ungkapnya.

Sabtu, 05 April 2014

Putra-Putri Atut Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Serang - Diduga lakukan money politics, putra dan putri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Andika Hazrumi selaku Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 Pandeglang-Lebak, dan Andiara Aprilia Hikmat selaku Caleg DPD RI nomor urut 7 yang dilaporkan ke Bawaslu Banten.

Keduanya diduga melakukan praktik politik uang (money politics) dengan cara membagikan paket mie instan ke pemilih di Pandeglang.

Tapi bukan hanya putra dan putri Atut, juru bicara keluarga Atut pun diduga melakukan praktik politik uang yakni Fitro Nur Iksan selaku Caleg DPRD Banten dari Partai Golkar nomor urut 2, Dapil Pandeglang. Mereka menyebarkan paket mie instan secara bersama-sama.

Setiap paket berisi mie instan itu terdapat stiker berupa format suara suara yang terdapat foto Caleg Andika Hazrumi, Andiara Aprilia Hikmat dan stiker bergambar Fitron Nur Ikhsan.

Pelapor bernama Azis Marha ketika melaporkan praktik politik uang yang dilakukan kedua anak Atut dan juga juru bicaranya mengatakan bukti paket mie instan dan juga stiker bergambar Andika Hazrumi, Andiara Aprilia Hikmat dan Fitron Nur Ikhsan sudah disertakan dalam laporan ke Bawaslu Banten.

"Pada tanggal 31 Maret 2014 sore, kami menemukan bukti praktik politik uang dilakukan ketiga orang tersebut di Kampung Sindang Resmi, Desa Ciodeng, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Buktinya berupa paket plastik berisi mie instan dan kertas suara yang bergambar mereka," ujar pelapor, Azis Marha di Kantor Bawaslu, di Serang, Rabu (2/4).

Ia menuturkan, pembagian oleh ketiganya dilakukan pada waktu sore hari menjelang maghrib di kampung Sindang Resmi, Desa Ciodeng, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

"Pembagiannya secara bersamaan, satu paket itu ada tiga suara. Kami berharap kasus ini harus diproses agar politik uang tidak merajalela di Banten. Kasihan caleg yang tidak punya uang dan ingin membangun bangsa, tetapi dikotori oleh caleg yang membagi-bagikan barang untuk meraih simpati masyarakat," jelas Azis Marha.

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Thantowi, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari warga ini. "Kita lakukan kajian materinya dulu. Kalau dari kajian awal itu pelanggaran administrasi, akan kita klarifikasi lebih dulu. Prosesnya masih panjang," ujarnya.

Dugaan awal Bawaslu, para caleg ini melanggar Pasal 301 dengan hukuman pidana selama 2 tahun masa kurungan dan denda Rp24 juta. "Penyelesaiannya bukan di sini (Bawaslu), tapi penyelesaiannya melalui polres dan peradilan umum. Kita hanya memverifikasi," ujar Pramono.

Sementara itu saat hendak dikonfirmasi, baik terhadap kedua penerus dinasti politik Ratu Atut Chosoyah, baik Andhika maupun Andiara tidak bisa dihubungi. Bahkan Jubir Atut, Fitron Nur Ikhsan yang juga sebagai pihak terlapor saat dikonfirmasi mengaku dirinya merasa tidak membagi-bagikan mie instan kepada warga seperti laporan tersebut.

Kendati begitu ia akan mengecek di titik wilayah ditemukannya pelanggaran itu.

"Kalau saya membagi-bagikan kartu nama dan surat suara itu benar. Itu juga dilakukan oleh seluruh caleg dan bukan sebagai pelanggaran pemilu," kata Fitron.

Rabu, 26 Maret 2014

Mantan Gubernur Banten Joko Munandar jadi tumbal

Serang – Penetapan Atut Chosiyah, Gubernur Banten sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/12) mengingatkan pada peristiwa serupa ketika Djoko Munandar (almarhum), Gubernur Banten periode 2002-2007 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat 17 Desember 2004, 

Bedanya, Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilukada Lebak 2013 dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Banten. Sedangkan Djoko Munandar dijerat dengan kasus korupsi pemberian dana perumahan pada anggota DPRD Banten senilai Rp10,5 miliar dalam APBD Banten 2003.

Meski divonis 2 tahun, Pengadilan Negeri (PN) Serang mencantumkan klausal,
Djoko Munandar terbukti tidak menerima sepeserpun uang dana perumahan. Klausal ini yang menjadi dasar MA menyatakan Djoko tak bersalah dan dibebaskan dari segala hukuman. Putusan MA No 2097K/PID/MA dikeluarkan 8 Mei 2008. Sayangnya, putusan ini tidak pernah dibaca Djoko Munandar karena telah meninggal pada 5 Desember 2008, tepatnya pukul 19.00 WIB karena sakit.

Sebenarnya, penanganan kasus dana perumahan oleh Kejati Banten saat itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, saat itu terdapat dua kasus korupsi yang disoroti publik, yaitu dana perumahan Rp10,4 miliar dan kasus pengadaan lahan Karangsari Rp5,5 miliar di Pandeglang. Tetapi Kejati Banten yang saat itu dipimpin Kemas Yahya Rahman memilih menangani kasus dana perumahan, dibandingkan kasus lahan Karangsari.

Uday Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) kepada mediabanten.com, Kamis (19/12) mengatakan, dibandingkan kasus dana perumaha, kasus Karangsari memiliki bukti yang lebih kuat, antara lain bukti transfer dari Pemprov Banten ke Chasan Sochib, ayah Atut Chosiyah. Atut saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten. Notulen rapat tanah Karangsari dipimpin oleh Atut Chosiyah.

“Tanah Karangsari itu dibeli Chasan Sochib, di tengah sengketa dengan Pemkab Pandeglang dengan warga yang mengaku milik tanah itu. Tiba-tiba ada kesepakatan antara Chasan Sochib dengan Pemkab Pandeglang bahwa tanah itu akan dibayar oleh Pemprov Banten, tanpa satu pun pejabat Pemprov yang ikut dalam kesepakatan itu. Dalam APBD juga terjadi keanehan, tercantum pengadaan lahan Karangsari Rp5,5 miliar, tetapi diselipkan pembebasan tanah untuk Jalan Serang-Pandeglang. Kami sudah melaporkan hal ini ke KP ketika dipimpin oleh Taufik Ruki,” katanya.

Akhirnya, Kejati Banten menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas kasus pengadaan lahan Karangsari. Sedangan kasus dana perumahan berlanjut, menyebabkan Djoko Munandar diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur Banten. Sementara itu, Kemas Yahya Rahman naik menjadi Jampidsus Kejagung, kemudian dicopot jabatannya karena diduga terlibat kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani.

Mengembangkan Dinasti

Setelah Djoko Munandar diberhentikan, Atut Chosiyah pun dilantik menjadi Plt Gubernur Banten. Dan, sejak saat itu oligarki politik keluarga atau dikenal istilah dinasti dikembangkan Atut Chosiyah dengan dimotori Chaeri Wardhana, adik Atut yang menjadi pengusaha. Pengaruh Chasan Sochib sebagai tokoh jawara, sesepuh Banten dan sesepuh Golkar di Banten semakin menyuburkan dinasti politik keluarga tersebut.

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten tahun 2006 adalah ujian pertama dinasti politik itu. Atut menggandeng Mohammad Masduki, seorang pensiunan birokrat. Pasangan ini didukung Partai Golkar, PDIP, PBR, PBB, Partai Patriot dan PKPB. Pasangan ini memperoleh 40 % atau 1,44 juta suara dari 3,5 juta suara. Atut-Masduki beroperiode tugas 2007-2012.

Dinas keluarga ini semakin kukuh dalam Pemilukada tahun 2011. Kali ini Atut berpsangan dengan Rano Karno yang terkenal melalui film Si Doel Anak Sekolahan. Pasangan ini diusung oleh  11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banten, antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Peduli Bangsa (PKPB), dan 22 partai nonparleman.  Suara yang diperoleh sebanyak 2,13 suara atau 49,6 % dari 7,18 pemilih. Atut-Rano bertugas 2012-2017.

Keluarga Atut rupanya tak berhenti pada langkah menguasai jabatan Gubernur Banten. Keluarga ini “menggurita” menguasai jabatan publik di tingkat kabupaten dan kota, jabatan organisasi usaha dan organisasi kemasyarakatan. Tatu Chasanah, adik kandung Atut kini menjabat Wakil Bupati Serang setelah sebelumnya menjadi Wakil Ketua DPRD Banten, Ketua DPD Golkar Pandeglang dan masih Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banten.

Airin Rachmy Diyani, adik ipar Atut atau istri Chaeri Wardhana menjadi Walikota Tangerang Selatan setelah gagal menjadi Wakil Bupati Tangerang. Sedangan Haerul Jaman, adik tiri Atut menjadi Walikota Serang yang sebelumnya Wakil Walikota Serang. Dan, Heriyani atau Iye, ibu tiri Atut menjabat Wakil Bupati Pandeglang. Dan, Ratna Komalasari, ibu tiri Atut yang lainnya menjadi anggota DPRD Kota Serang, kemudian mengundurkan diri. Semua itu dibawah naungan Partai Golkar.

Atut Chosiyah pun ditengarai menyiapkan anaknya sebagai “pewaris” kekuasaan. Misalnya, Andika Haruzamy, menjadi anggota DPD RI dan kini mencalonan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Andika juga menjabat Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Karang Taruna Banten. Istri Andika, Ade Rosi Khaerunisa, menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2P2A) Banten, Ketua Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Banten dan Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Banten. Sedangkan Andiara Aprila Tomet, adiknya Andika mencalonan jadi anggota DPD RI, seakan menggantikan Andika. Dan, Tono Warsono, suami Andiara mulai tampil dengan menjabat Ketua KNPI Banten.

Di lingkungan birokrat, jalinan darah atau keluarga pun dibangun. Muhadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten adalah paman Airin atau paman iparnya Atut Chosiyah. Deretan keluarga ini semakin panjang jika ditelisik ke pejabat eselon II, III dan eselon IV.

Kerajaan Bisnis

Dinasti keluarga ini tak hanya membangun dinasti politik, juga membangun “kerajaan bisnis” yang mengkhususkan pada proyek-proyek pemerintah. Kerajaan ini “dipimpin” Chaeri Wardhana atau Wawan yang ditangkap KPK dalam kasus penyuapan Akil Mochtar. Resminya, Wawan menjabat Ketua Umum Kadin Banten, sejumlah organisasi usaha lain dan organisasi kemasyarakatan.

Uday Suhada, Direktur Eksekutif Alipp mengemukakan, pengerjaan proyek ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Keluarga Atut, tetapi oleh jaringanya. Pengerjaan proyek itu ditengarai sangat masif dan mengusai seluruh proyek pemerintahan baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Periode 2011-2013 tercatat 175 proyek dikerjakan perusahaan keluarga Atut dan jaringannya dengan total nilai Rp1,48 triliun. Proyek itu berupa infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

Suhada mencatat 10 perusahaan dimiliki keluarga. “Ada 19 proyek dari Pemprov Banten dikerjakan perusahaan keluarga itu dengan nilai Rp478,72 miliar,” katanya. Perusahaan keluarga itu antara lain PT Sinar Ciomas Wahana Putra, PT Ginidng Mas Wahana Nusa, PT Unifikasi Profesional Media Consultant, PT Profesional Indonesia Lentera Raga, PT Andika Pradana Utama, PT Pelayaran Sinar Ciomas Pratama, PT Ratu Hotel, PT Putra Perdana Jaya, PT Bali Pacific Pragama dan PT Buana Wardana Utama. Sedangkan 24 perusahaan lainnya terindikasi sebagai jaringan atau mitra perusahaan keluarga.

Selain kerajaan bisnis, Suhada menduga, keluarga Atut memanfaatkan bantuan hibah, bantuan sosial (bansos) dan dana kemasyarakatan lainnya untuk membiayai “mesin politik”. Dana hibah itu nilainya melonjak-lonjak secara fantastis. Tahun 2009, dana hibah hanya Rp74 miliar, tahun 2010 sebesar Rp290,1 miliar, tahun 2011 Rp391,1 miliar dan tahun 2013 menjadi Rp1,3 triliun. Sebagian besar dana hibah  diberikan kepada organisasi yang dipimpin oleh keluarga Atut Chosiyah. Sebagian lagi diberikan kepada jaringannya. “Hasil investigasi kami, sebagian besar penerima hibah itu fiktif. Jika tida fiktif, dana hibah dan bansos yang diterimanya tidak utuh alias disunat sangat banyak,” katanya.

Terlepas dari semua itu, menarik dikemukakan pernyataan Atut Chosiyah ketika dilantik menjadi Plt Gubernur Banten tahun pada awal tahun 2006. Atut menegaskan, tidak akan memberikan ampun kepada pelaku tindak korupsi. Dia sendiri yang akan menyerahkan pelaku ke para penegak hukum.

Ironis memang. Kini Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Apakah ini karma atau kutukan? Karena dua kali Gubernur Banten tersandung korupsi.(imn)

kasus mark up yang terkatung katung

Kasus Mark up

Pembebasan Lahan Gedung Mapolda Banten

Sejak Propinsi Banten berdiri pada tanggal 04 Oktober 2000 pembangunan suprastruktur dan infrastruktur fisik berlangsung pesat diantaranya Gedung Mapolda, DPRD Banten jalan raya dsb. Ternyata sejak saat itu pula banyak terjadi banyak dugaan kasus korupsi salah satunya pembebasan lahan gedung Mapolda ternyata bermasalah.

Pembebasan lahan didesa Banjarsari Kec. Cipocok Jaya diperuntukan bagi peningkatan status peran Kepolisian Wilayah menjadi  Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) dengan luas sebesar 10,948 ha. Dengan ganti rugi sebesar Rp.25.344.620.000,00 atau sebesar Rp.231.500,00 per meter2.

Status kepemilikan lahan tersebut  yaitu sebagai berikut :

    Tanah seluas 61.358 m2 tersebut dikuasai H.CSH.
    Tanah seluas 33.287 m2 dikuasai Herlin Wijaya
    Eks Tanah Bengkok milik Pemda Kab. Serang   seluas 14835 m2

Sumber pendanaan tanah sebagai berikut :

    APBD 2003
    Pos Setda
    Pos Dana Tak Tersangka. (?)

Pembayaran ganti rugi kepada Prof. Dr. H.Chasan Sochib dan Herlin Wijaya sebesar 21.910.317.500,00 ditandatangani untuk diterima pada bulan Mei 2003 dan diterima terakhir bulan Desember 2003 atas rekening Dana Tak Tersangka sebesar Rp.13.778.372.100,00.

Sedangkan pembayaran ke Pemda Kab. Serang sebesar Rp. 3.343.302.500,00 dengan menggunakan Surat Tanda Setoran/ Model Bend 1.dalam dua tahap melalui rekening dua tahap melalui rekening individual yaitu pemindah bukuan sebesar Rp. 3.262.587.372,00 pada tanggal 24 Juni 2003 dan setoran tunai sebesar Rp. 171.715.125,00. pada tanggal 12 Januari 2004.

Menurut Camat Cipocok  ternyata harga ganti rugi tanah tersebut lebih mahal sebesar Rp. 31.500.,00 dengan harga pasaran berdasarkan rekomendasi Bupati Serang berkisar antara Rp. 150.000, 00 – 250.000,.00.per m2 dan sesuai dengan harga pasar tertinggi yaitu Rp. 200.000,00 per m2.Dengan adanya laporan tersebut BPK menuduh kelebihan harga tertinggi yang ditetapkan (Rp. 200.000,00-231.000,.00) Pembebasan lahan ini mengindikasikan kerugian daerah sebesar 3.448.620,00  (31.500 x 109.800m2).

Masalah ini diduga hasil intervensi pihak penjual PT. BBJ yang notebene milik H. Chasan Sochib kepada Gubernur Banten yang tidak menginginkan alternative lokasi lain dengan alasan Gedung Mapolda Banten sudah ditenderkan di Polda Jabar. Pemprov Banten juga membela diri bahwa penetapan harga Rp231.500,00 masih dalam aturan  yang benar sesuai dengan pasaran tertinggi berdasarkan rekomendasi Panitia 9 dari Kabupaten Serang dan dalam kondisi siap bangun tanpa ada bangunan dan unsur tegakan yang lain.

Argumentasi itu ditambahkan berdasarkan bahwa :

    Hasil inventarisasi dan pengukuran tanah pada tanggal 14 April 2003 jo. bidang tanah No.01/2003 Peta Bidang Tanah tanggal 05 Januari 2003 yang dimuat dalam risalah rapat pada tanggal 17 Januari 2003 menyebutkan pada bidang tanah tersebut tidak ada bangunan,tanaman tumbuh dan unsur tegakan lain.
    Permintaan harga ganti rugi dari pemilik tanah per m2 yang semula Rp. 250.000,-dan kemudian berubah menjadi 220.000,-sudah termasuk dalam kondisi lahan siap bangun.

Menurut BPK modus operandi kasus ini tetap menyiratkan adanya dugaan kolusi yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 3.448.620,00  (31.500 x 109.800m2) untuk diproses secara hukum.

BPK hanya menuduh adanya markup harga jual tanah, sementara itu opini public yang digulirkan oleh berbagai elemen masyarakat termasuk LSM tentang adanya penyimpangan anggaran  seperti penggunaan Pos Dana Tak Tersangka sebesar Rp. Rp.13.778.372.100,00 milyard oleh Gubernur yang seharusnya diperuntukan bagi kondisi darurat seperti bencana alam, kiranya juga diusut dan dikenakan delik hukum pidana. Penggunaan Dana Tidak Tersangka (DTT) itu tidak memenuhi ketentuan dalam PP 105 dan Kepmendagri No.29/2002. Kebijakan menggunakan Dana Tak Tersangka, jelas-jelas kewenangan mutlak gubernur. Tafsiran “keadaan mendesak” dalam PP 105 tahun 2000 telah disalah tafsirkan digunakan untuk pembebasan lahan Mapolda Banten dan menyalahi intruksi Mendagri. Kasus berikutnya serupa terjadi juga dalam kasus Dana Perumahan bagi anggota DPRD Banten selain peraturan diatas juga diancam terkena delik pidana berdasarkan UU Anti Korupsi No.20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.

Dugaan kolusi kemungkinan besar disebabkan intervensi pemaksaan, balas budi dan unsur lain oleh H. Chasan Sochib (masa itu bagi kalangan aktivis dan akademisi disebut dengan anekdot Hitlernya Banten atau Sang Gubernur Jendral. red) terhadap Gubernur Djoko Munandar dan Panitia 9 (sembilan). Pertemuan terakhir di Jakarta untuk pembayaran ganti rugi terhadap H.Chasan Sochib, Helin Wijaya diduga  adanya konspirasi kesepakatan damai masalah tersebut.  (Tim)

Sumber Pustaka :

    BPK RI 2005
    Kejadian langsung dan saksi sejarah

Selasa, 11 Maret 2014

MANAQIB TB CHASAN SHOHIB

KELUARGA ATUT BILANG BAHWA DIA SUDAH KAYA SEBELUM JADI GUBERNUR, WARISAN AYAHNYA, YANG MENJADI PERTANYAAN APAKAH AYAHNYA MENDAPATKAN HARTA ITU SECARA LEGAL ?, SEORANG TOKOH BANTEN MENGATAKAN BAHWA AYAHNYA ATUT MASIH MENINGGALKAN HUTANG KEPADANYA, BELUM LAGI KASUS KEKERASAN, DAN PREMANISME YANG DILAKUKAN, NEGARA HARUS AMBIL LAGI HARTA YANG SUDAH DIJARAH
akarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi sorotan ketika KPK menangkap adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam upaya suap Ketua MK, Akil Mochtar. Gebrakan KPK, termasuk mencegah Ratu Atut ke luar negeri, disambut banyak pihak sebagai awal runtuhnya "dinasti Banten".

Dinasti Banten keluarga Atut berawal dari sang ayah, Tubagus Chasan Sochib. Sang jawara Banten ini pernah berujar "Sayalah gubernur jenderal." Kalimat itu dilontarkan sang Jawara setelah Chasan mengantarkan pasangan Djoko Munandar-Ratu Atut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2001.

Nama Chasan berkibar melalui perusahaan CV Sinar Ciomas yang didirikan pada1970-an. Perusahaan kontraktor itu cikal bakal PT Sinar Ciomas Raya yang sahamnya dimiliki keluarga besar Chasan.

Proyek-proyek besar di Banten sudah pernah digarap PT Sinar Ciomas seperti pembangunan gedung dewan tahun 2006. Pelabuhan dermaga di Cigading pun digarap PT Sinar Ciomas. Pembangunan gedung DPRD Banten senilai Rp 62 miliar juga tidak lepas dari PT Sinar Ciomas.

Chasan Sochib meninggal 30 Juni 2011. Namun, pamor keluarga ini belum luntur karena keluarga besarnya menduduki banyak posisi penting di pemerintahan maupun bisnis.

Chasan memiliki banyak istri. Jumlah istri dan anak Chasan Sochib bukan "angka pasti". Istri pertamanya, Wasiah, ketika diwawancarai Tempo, tak bisa menyebutkan siapa saja istri Chasan. "Ada di mana-mana," katanya. Seseorang yang dekat dengan penerima gelar doktor honoris causa dan profesor dari Northern California University dan Global University International ini bercerita, "Chasan juga tak tahu jumlah dan nama semua anaknya."

Jumlah istri Chasan sebenarnya bisa terlihat dari data tentang ahli warisnya. Surat Mahkamah Agung yang diterima Tempo menunjukkan Chasan memiliki 25 ahli waris dari 6 istri.

** ISTRI PERTAMA, Wasiah Samsudin, menikah 2 November 1960 di Serang. Namun bercerai tahun 1991 :

MEMPUNYAI ANAK :

1. Ratu Atut Chosiyah :

JABATAN : Awalnya Atut menjabat sebagai wakil gubernur pada 2001. Kariernya naik menjadi Plt. Gubernur Banten pada Oktober 2005. Puncaknya, ia berhasil menduduki jabatan Gubernur Provinsi Banten periode 2007-2012 dan 2012-2017.

Suami : Hikmat Tomet yang menjabat anggota Komisi V Fraksi Golkar 2009-2014

Anak pasangan Atut dan Hikmat :

1. Andika Hazrumy menjabat sebagai anggota DPD Banten 2009-2014, Kordinator TAGANA (Taruna Siaga Bencana) Banten, Direktur Utama PT. Andika Pradana Utama, Direktur Utama PT Pelayaran Sinar Ciomas Pratama, Direktur Utama PT Ratu Hotel.

Istri : Ade Rossi Khoerunisa menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang 2009-2014.

2.Ratu Tatu Chasanah: Wakil Bupati Kabupaten Serang 2010-2015

3. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan: Pengusaha dan Ketua AMPG Banten

Istri : Airin Rachmi Diany menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan 2011-2016.

Istri kedua...

** ISTRI KEDUA, Ratu Rapiah Suhaemi. Ia dinikahi Chasan Sochib pada 2 Mei 1969 di Serang. :

Dari Rapiah Suhaemi, Chasan mendapat lima anak :

1. Tubagus Haerul Jaman

Menjabat sebagai Wakil Walikota Serang 2008-2013 dan Walikota Serang 2013-2018.

2. Ratu Lilis Karyawati

Menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Serang 2009-2014.

Suami : Aden Abdul Khaliq yang menjabat sebagai anggota DPRD Banten 2009-2014.

3. Iloh Rohayati

4. Tubagus Hendru Zaman

5. Ratu Ria Mariana

** ISTRI KETIGA, Chaeriyah. Tubagus Chasan Sochib menikahinya pada 21 Mei 1968. Namun mereka bercerai pada 2002. Dengan istri ketiga, Chasan dikaruniani lima anak :

1. Ratu Heni Chendrayani

Menjabat : Pengurus Kadin periode 2012-2017. Ia menduduki posisi Ketua Komite Tetap Asuransi Kendaraan.

2. Ratu Wawat Cherawati

Menjabat : Pengurus Kadin periode 2012-2017. Ia menduduki posisi Komite Tetap Pengolahan & Pemanfaatan Limbah Industri Pertambangan.

3. Tubagus Hafid Habibullah

4. Tubagus Ari Chaerudin, aktif di Gapensi kota Serang

5. Ratu Hera Herawati

Istri keempat...

** ISTRI KEEMPAT, Imas Masnawiyah dinikahi Chasan Sochib pada 06 Juni 1969 di Pandeglang dan sudah meninggal pada 17 Februari 1986.

Dengan istri keempat, Chasan mempunyai tiga anak :

1.Ratu Ipah Chudaefah

Guru di Kota Serang.

2. Ratu Yayat Nurhayati

3. Tubagus Aan Andriawan

**ISTRI KELIMA, Heryani Yuhana yang dinikahi Chasan 30 Mei 1988 di Pandeglang.

Istri kelima ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2009-2014. Chasan dari Heryani mendapat lima anak :

1. Tubagus Erhan Hazrumi

Menjabat : Direktur PT Trio Punditama.

2. Ratu Irianti

3. Tubagus Bambang Saepullah

4. Tubagus Febi Feriana Fahmi

** ISTRI KEENAM, Ratna Komalasari dinikahi Chasan pada 8 April 1991. Ia menjabat sebaga anggota DPRD Kota Serang periode 2009-2014. Empat anak didapat Chasan dari Ratna Komalasari :

1.Tubagus Bambang Chaeruman

Menjabat : Bekerja sebagai kontraktor.

2. Ratu Aeliya Nurchayati

3. Tubagus Taufik Hidayat

Jumat, 22 Juni 2012

akal atut mark up proyek


Ketika mendengar rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Banten Selatan, maka dahi kita mengerenyit, muncul pertanyaan; untuk apa dan siapa? Katanya, bandara ini untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) bidang pariwisata di Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang.

Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat izin pembangunan Bandara Banten Selatan melalui SK Menteri Perhubungan No KP 433 tahun 2010 tentang penetapan lokasi bandara udara dan rencana pembangunan bandara baru di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dan, izin ini dikeluarkan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 dan kawasan kawasan wisata lainya yang ada di Banten Selatan.

Bandara Banten Selatan direncanakan seluas 600 hektar dengan run way sepanjang 3.500 m  dan lebar 30 meter, berarti bisa digunakan oleh kapal besar sekelas Boeing. Rencana biaya pembangunan ditaksir Rp 850 miliar. Bahkan Gubernur Banten, Rt Atut Chosiyah menyebutkan angka Rp 2 triliun, entah hitungannya seperti apa sehingga biaya sebesar itu disebutkan. Kabarnya, investor bandara ini berasal dari beberapa perusahaan dari Korea.

Alasan bandara untuk KEK terasa janggal, yaitu SK Menteri Perhubungan itu terbit pada tahun 2010. Sedangkan PP tentang KEK Pariwisata terbit tahun 2012. Ada jeda waktu 2 tahun, sehingga KEK menjadi alasan untuk dibangunnya bandara. Selama 2 tahun itu alasannya apa, sehingga Menteri Perhubungan menerbitkan izin pembangunan bandara baru.

Kita juga mencoba membayangkan seperti apa KEK Pariwisata itu, sehingga membutuhkan bandara yang bisa digunakan oleh pesawat-pesawat berbadan besar? Apakah KEK Pariwisata di Banten Selatan akan dibuat seperti Pulau Bali yang mendatangkan wisatawan luar negeri berjumlah ratusan ribu atau jutaan orang per tahun, sekaligus membawa dampak social, budaya dan ekonomi di masyarakat setempat?

Rasanya tidak juga masuk akal jika alasan bahwa bandara dibangun agar para wisatawan tidak perlu mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Karena situasi jalan darat dari Seokarno-Hatta ke Banten Selatan sangat memprihatinkan. Jika alasan itu, mengapa tidak membangun bandara yang lebih kecil, tetapi dilayani oleh pesawat jet yang nyaman. Sehingga wisawatan yang bertujua ke Banten Selatan, cukup beralih ke pesawat jet kecil menuju Bandara Banten Selatan. Atau jika lebih ekstrem, mengapa tidak dilayani oleh helikopter, sehingga cukup membangun helipad (tempat pendaratan helikopter).

Kekhawatiran kita antara lain Bandara Banten Selatan jika sudah dibangun, malah tidak bisa dioperasikan. Penyebabnya bukan karena teknologi atau tidak ada operatornya, tetapi lebih disebabkan tidak ada penumpang yang akan menggunakan pesawat terbang. Jangan-jangan perhitungan ini pula yang dirasakan oleh para investor dari Korea, sehingga mereka seperti ogah-ogahan dalam membangun Bandara Banten Selatan.

Sisi lain, pembangunan apa pun, termasuk bandara tentu saja membawa berbagai dampak terhadap masyarakat setempat. Umumnya terjadi adalah masyarakat setempat setelah tanahnya dibeli menjadi penonton di daerahnya sendiri. Apakah pemerintah setempat sudah mengantisipasi hal tersebut? Inilah yang sering kita meragukan kemampuan aparatur pemerintah dalam mengantisipasi dampak pembangunan yang sebenarnya sudah bisa diperkirakan sejak awal.

Akhirnya kita kembali mempertanyakan pembangunan Bandara Banten Selatan itu untuk apa dan untuk siapa? Walllahualam bi showab. (im)

Senin, 21 Mei 2012

Kelakuan Bapak Pembangunan

  Selasa, 15 Mei 2012 16:44
KPK Ungkap Akal-akalan Pembangunan Dermaga Kubangsari


 Cilegon 15/5, Bantenesia - Tim penyidik KPK bersama Tim Selam Independen Ahli Konstruksi Bawah Laut ITB, Selasa (15/5/2012), mengungkap pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari yang ternyata hanya akal-akalan mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat.

     "Tiang pancangnya saja dari 170 buah yang sudah diklaim dan dibayar PT KS saat proses tukar gulung setelah kami cek, hanya ada beberapa buah saja," kata Ir Ananta, Koordinator Tim Selam Independen Ahli Konstruksi Bawah Laut ITB, kepada Bantenesia.
     Ditemui usai menyelam di Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, dia mengemukakan, pihaknya juga menemui berbagai kejanggalan soal pembuatan "catodict protection" (pelindung korosi), dan semen selimut beton yang juga telah diklaim dan mendapat penggantian dari PT KS.
     "Nilai kerugian akibat akal-akalan itu bisa anda hitung sendiri, bila satu tiang saja diklaim mendapat penggantian senilai Rp Rp75 juta, maka kali seratus tiang yang ternyata fiktif nilainya sudah berapa, belum nilai klaim catodict protection dan lapis semen selimut beton yang ternyata juga hanya fiktif belaka," kataya.
      Lebih parah lagi, setelah diperiksa lebih jauh PT Galih Medan Perkasa (GMP) selaku pemenang tender pembangunan pelabuhan tidak membangun sendiri tapi disubkontraktorkan ke PT Bakaraya Utama. (B007)


 

Senin, 30 April 2012

setelah jadi mafia tanah, tenaga kerja sekarang mau nutup proyek koroupsi

setelah jadi mafia tanah, tenaga kerja sekarang mau nutup proyek koroupsi

Jumat, 27 April 2012 | 9:04

[CILEGON] Tidak menerima kenyataan ditetapkan  menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait   kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari senilai Rp 11 miliar, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat menggalang  massa.

Pascaditetapkan menjadi tersangka, Aat Syafaat menggalang dukungan dari para ulama di Kota Cilegon dan juga sejumlah organisasi lainnya.

Penggalangan massa ini terbukti dengan pengerahan ribuan warga Cilegon untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Kamis (26/4).

Aksi ribuan warga ini bertujuan untuk mendesak Wali Kota Cilegon Iman Aryadi, yang merupakan anak kandung dari tersangka Aat Syafaat, untuk segera mencabut izin pembangunan PT Krakatau Posco, yang merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan.

Dalam aksinya,  pendukung Aat Syafaat  yang terdiri atas berbagai elemen seperti organisasi kepemudaan (OKP), LSM, tokoh masyarakat, Ulama, Lurah, hingga camat, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk membatalkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Krakatau Steel (KS).

Ketua Paguyuban Lurah dan Camat se-Kota Cilegon Cecep Haerudin dalam orasinya, mengatakan, berdirinya PT Krakatau Posco tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat Kota Cilegon, namun  justru merusak iklim kondusifitas di Cilegon dan hanya menguntungkan pihak asing.

“Kami masyarakat Kota Cilegon menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Cilegon dan DPRD Cilegon, untuk mencabut MoU antara Pemkot Cilegon  dengan PT Krakatau Steel dan membatalkan semua perizinan yang dikeluarkan Pemkot Cilegon tentang pembangunan PT Krakatau Posco, serta menghentikan aktivitas proyek PT Krakatau Posco,” tegas Cecep.

Wali Kota  Cilegon Iman Aryadi mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat Cilegon. Menurutnya, pihaknya, akan memanggil pihak PT KS dan Krakatau Posco pada hari Senin (30/4) mendatang.

“Kami akan memanggil pihak KS untuk membicarakan persoalan ini," kata Iman.

Sebelumnya, Aat Syafa’at bersama sejumlah elemen masyarakat Kota Cilegon, menggelar pertemuan di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Pertemuan itu dihadiri tokoh masyarakat, ratusan organisasi kepemudaan (OKP), LSM, Ketua MUI Cilegon, hingga organisasi profesi se-Kota Cilegon, serta sejumlah anggota Fraksi Golkar DPRD Cilegon.

Pertemuan tersebut menghasilkan surat pernyataan bersama yakni mendesak Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon membatalkan perizinan PT Krakatau Posco dan mencabut MoU yang sebelumnya dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan PT Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon.

“Saya sudah sampaikan niat ini kepada Ibu Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Nanti akan saya sampaikan kepada para menteri, presiden, hingga Kedutaan Besar Korea Selatan dan PT Krakatau Posco. Saya ingin menegaskan jika Kota Cilegon tidak akan mudah diintervensi,” kata Iman. [149]

Temuan Sementara KPK; Ketua Tim Pembebasan Lahan Kubangsari Aat Syafaat Catut 1.000 Nama Fiktif

Selasa, 24 April 2012 14:53
Temuan Sementara KPK; Ketua Tim Pembebasan Lahan Kubangsari Aat Syafaat Catut 1.000 Nama Fiktif



   Cilegon 24/4, Bantenesia - Sepuluh orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4/2012) dipimpin koordinatornya Salim Riyad menggeledah ruang Lelang Dinas PU Kota Cilegon. Mereka mencari bukti pendukung untuk mengungkap kasus korupsi pembebasan Lahan "akal-akalan" Kubangsari yang merugikan negara sekitar Rp11 miliar.

     Semua berkas, termasuk data arsip, data komputer serta hardisk yang berkaitan dengan proyek tersebut disita dan langsung diperiksa secara intensif. Temuan sementara, ada beberapa file yang dianggap janggal dan langsung dibaw KPK.

     Modus yang dilakukan Ketua Tim 9 pembebasan lahan Kubangsari, Aat Syafaat adalah dengan mencatut 1.000 nama fiktif sebagai penerima dana ganti rugi yang dibayar dari APBD Cilegon, padahal lahan itu nyata-nyata merupakan lahan milik negara.  (B007)

Kamis, 26 April 2012

Rumah Eks Wali Kota Cilegon Digeledah KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 24/04/2012 15:45 WIB


Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Cilegon terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari, Kota Cilegon. Salah satu lokasi yang disambangi KPK adalah rumah eks wali kota, Aat Syafaat.

"Betul, KPK menggeledah di tiga lokasi berbeda di Cilegon terkait tersangka AS," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Lokasi yang dimaksud selain rumah Aat adalah kantor Dinas PU Cilegon dan kantor PT Baka Raya Utama. KPK menerjunkan sejumlah tim untuk penggeledahan ini.

"Tim masih ada di sana," tegasnya.

Sebelumnya, Aat ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari Pemkot Cilegon. "KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana AS ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.

Aat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.

Aat diduga telah melakukan rekayasa pemenangan lelang proyek ini. Aat juga telah melakukan penggelembungan harga pembangunan dermaga. Pemenang proyek diduga kuat merupakan istri Aat.

Rabu, 15 Februari 2012

ADIK KANDUNG RATU ATUT CHOSIYAH DIPERIKSA KEJAKSAAN NEGRI TANGERANG BANTEN KORUPSI RSUD BALARAJA.

ADIK KANDUNG RATU ATUT CHOSIYAH DIPERIKSA KEJAKSAAN NEGRI TANGERANG BANTEN KORUPSI RSUD BALARAJA.

Minggu, 24 Agustus 2008 | 18:22 WIB
TANGERANG, MINGGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjadwalkan akan memanggil adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Heri Wardana alias Wawan suami dari mantan calon wakil bupati Tangerang Banten yang gagal, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Balaraja.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang, Rakhmat Haryanto, Minggu (24/8) mengatakan, jadwal pemanggilan adik pejabat nomor satu di Provinsi Banten tersebut pada Senin (25/8).

"Wawan seharusnya memenuhi panggilan Kejari Tangerang pada Jumat (22/8) kemarin, namun berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Provinsi Banten," ungkapnya.

Haryanto mengatakan, Wawan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kejari Tangerang telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pemerintah yang menghabiskan dana dekonsentrasi APBN 2006 sebesar Rp14,115 milyar tersebut.

Kelima tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinskes) Provinsi Banten, DBS, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Provinsi Banten, NA, Direktur kontraktor proyek PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai kontraktor proyek, JC, Kepala Proyek, DW dan konsultan pengawas proyek dari PT Cipta Sarana Mitra, AS.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan palsu secara bersamaan tentang kemajuan pembangunan RSUD Balaraja. Laporan kemajuan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana ke Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 milyar padahal laporan kemajuan proyek tidak sesuai dengan bangunan fisiknya.

Kejaksaan menemukan hasil pengumpulan data dan survey lokasi yang menunjukkan sejumlah bangunan fisik tidak sesuai dengan laporan kemajuan proyek, di antaranya toilet, keramik lantai, saklar dan jaringan listrik.

Namun demikian, Haryanto menjelaskan, pemanggilan Wawan tersebut bersifat tidak mengikat dan akan mengubah penanganan kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan itu. "Pemanggilan Wawan juga didasarkan keterangan tersangka JC, yang menyebut nama Wawan. Namun belum diketahui jelas peranan Wawan pada pembangunan RSUD Balaraja."

Selain itu, Kejari Tangerang juga akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hani Heryanto terkait perencanaan dan pembangunan rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut.

Sumber: TEMPO

Sabtu, 10 Desember 2011

duet maut korupsi

Tak Jelas, Penanganan Dugaan Korupsi Alkes Rp 44 Miliar di Dinkes Banten
Diposting oleh : Iman Nur Rosyadi
Kategori: Korupsi - Dibaca: 233 kali

Serang - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp 44 miliar yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Banten dinilai tida jelas status pengusutannya. Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) yang melaporkan kasus ini mengancam akan melaporkan ketidakjelasan ini ke Mabes Polri.

"Kami sudah sering melakukan kontak dengan mantan Kapolda Banten. Ketika masih menjabat Kapolda Banten, dia berjanji untuk menuntaskan kasus ini. Tetapi hingga sekarang, kasus pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten ini tida jelas pengusutannya," kata Hafid Mukri, Direktur Foksad Banten.

Dua pejabat polisi di Polda Banten di lingkungan Reskim Polda Banten tida mau menjawab telepon dari wartawan yang akan mengkonfirmasikan soal status kasus dugaan korupsi pengadaan alkes itu. Kedua pejabat itu adalah AKBP Joko Suhariyadi (Direskim Polda Banten) dan AKBP Sugeng Riyadi (Kasat 3 Tipikor Polda Banten).

Sementara iu, Mukri, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten menyatakan belum menerima SPDP, yaitu surat yang memberitahukan dimulainya pengusutan perkara. "Kami belum menerma surat itu, belum," katanya.

Proyek pengadan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Proviinsi Banten tahun 2009 dalam tender dimenangkan dua perusahaan, yaitu PT Dini Contractors sebesar Rp 12.83 miliar. Dan, PT Kidemang Putra Prima sebesar Rp 15,09 miliar dan PT Profesional Lentera Raga (Pilar) sebesar Rp 16,52 miliar.

Nuansa KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) terlihat jelas dalam kasus pengadaan ini. PT Dini Contractors diketahui bagian dari jaringan bisnis Tb Chaeri Wardhana atau dipanggil Wawan, adik kandung Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Sedangkan PT Kidemang Putra Prima milik Iyus Sutandar, adik Hikmat Tomet, suami Atut Chosiyah (Gubernur Banten). Dan, PT Pilar dimiliki oleh Tatu Chasanah, adik Atut Chosiyah Gubernur Banten yang kini menjadi Wakil Bupati Serang, mendampingi Taufik Nuriman sebagai Bupati Serang.

Agus Takaria, Ketua Pengadaan Dinkes Banten membenarkan pihaknya sudah dimintai keterangan beberapa kali bersama 15 pejabat lainnya. "Kami merasa sudah menjalankan prosedur, tidak ada masalah. Silahkan saja," kata Agus. (Yusvin Karuyan). @

Selasa, 29 November 2011

Korupsi Karangsari Rp 5 Miliar Terkatung-katung


SETELAH 3 tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari senilai Rp 5 miliar, berkas perkaranya tak kunjung ke Pengadilan Negeri Serang untuk mendapatkan keadilan.

Padahal kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga kuat melibatkan Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten dan sang ayah tercinta, Chasan Sochib serta pejabat teras di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang.

Kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada tahun 2003. Pelaporannya adalah Lembaga Advokasi Masalah Publik (LAMP).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memang sudah menetapkan tersangka atas kasus ini, Tantan yang menjabat Pimpro. Namun Atut Chosiyah dan Chasan Sochib tak pernah dimintai keterangan tentang kasus ini yang menggunakan APBD tahun 2002, sehingga berkas perkara itu tidak pernah lengkap dan tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejati Banten, Kemal Sofyan Nasution melalui Asisten Pengawasannya, AF Basyuni, penyebab tersendat-sendatnya penyelidikan kasus Karangsari adalah terdapat perbedaan antara hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kejati Banten. Versi BPKP menyebutkan angka Rp 5 miliar, sesuai dengan nomenklatur di APBD. Sedangkan Kejati Banten berpegang teguh pada Rp 3,5 miliar karena hanya uang itu yang digunakan untuk membebaskan lahan Karangsari.

Hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP memang menyebutkan angka Rp 5,14 miliar, sesuai dengan besaran anggaran yang tercantum dalam APBD 2002. Di antaranya untuk pembebasan lahan Karangsari Rp 3,5 miliar. Namun sisanya, Rp 1,64 miliar juga menjadi temuan BPK dan BPKP karena tak ada pelaksanaan proyek pelebaran jalan itu.

Sebenarnya, Dengan temuan BPK dan perhitungan BPKP itu, Kejati Banten justru mendapatkan dua perkara. Pertama, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari Rp 3,5 miliar. Kedua, perkara dugaan korupsi pelaksanaan pelebaran Jalan Raya Serang-Pandeglang tahun 2002 yang dinilai tidak dilaksanakan. Kenyataannya, kasus ini terkatung-katung hingga 3 tahun lebih. (tim Banten link)

Senin, 28 November 2011

Korupsi Ratu Atut Banten dan Koleganya


JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penelahaan terhadap dugaan korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp340 miliar.Diduga, Ketua PMI Banten Ratu Tatu adik Atut senilai 900 juta. KNPI Banten diketuai Aden Abdul Khalik, adik tiri Atut mendapat Rp1,5 miliar, HIMPAUDI, yang diketuai menantu Atut, Ade Rossi mendapat Rp3,5 miliar dan Tagana Banten yang diketuai anak Atut, Andhika Hazrumi mendapat Rp1,75 miliar.
"Laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu di Dumas (Pengaduan Masyarakat)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (8/9/2011).
Penelahaan dilakukan untuk menemukan apakah benar ada indikasi pelanggaran pidana korupsi dalam laporan tersebut untuk selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sebelumnya, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan Atut ke KPK terkait dugaan korupsi program bantuan hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten. Bantuan hibah diambil dari APBD tahun 2011.
"Berdasarkan kajian dan analisa terhadap nama ormas penerima bantuan hibah dan batuan sosial, realisasi dan nilai yang dihibahkan, kami menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindakan korupsi," ujar Juru Bicara ALIPP, Suhada usai melaporkan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Dia menerangkan pada APBD tahun 2011 Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan program bantuan hibah yang jumlahnya mencapai Rp340 miliar rupiah. Rencananya, uang itu akan dibagikan ke 221 lembaga dan organisasi. Juga ada bantuan sosial yang nilainya sebesar Rp51 miliar.
"Laporan BPK atas APBD 2010 menyebut terkait pengendalian intern, BPK menyebut 6 temua kelemahan pengendalian yaitu kelemahan sistem pengendalian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial," urainya.
ALIPP mencatat sejumlah nama lembaga dan organisasi yang menerima anggaran itu malah diduga fiktif dan sarat nepotisme.
"Ketua PMI Banten Ratu Tatu adik Atut senilai 900 juta. KNPI Banten diketuai Aden Abdul Khalik, adik tiri Atut mendapat Rp1,5 miliar, HIMPAUDI, yang diketuai menantu Atus, Ade Rossi mendapat Rp3,5 miliar dan Tagana Banten yang diketuai anak Atut, Andhika Hazrumi mendapat Rp1,75 miliar," bebernya 

Profil Prof. DR. (HC) H. Tb. Chasan Sochib

Bagi mereka yang tinggal di Banten atau pernah tinggal di Banten, siapa yang tidak kenal Haji Hasan. Tokoh sentral Banten, pemimpin tunggal kelompok paling dominan di Banten yang sering disebut kelompok "Rau".
Pria asal Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang sering mencantumkan nama lengkapnya sebagai Prof. DR. (HC). H. Tubagus Chasan Sochib ini merupakan ayah dari Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, Tubagus Hearul Jaman, Wakil Walikota Serang, dan Ratu Tatu Chasanah, Wakil Ketua DPRD Banten yang sedang bertarung di Pilkada Bupati Serang tanggal 9 Mei nanti, sebagai calon Wakil Bupati.
Pria berumur lebih dari 80 tahun ini juga merupakan mertua dari Hikmat Tomet, DPR RI. Kakek dari Andika Hazumi, DPD RI. Kakek Mertua dari Adde Rosi, Wakil Ketua DPRD Kota Serang. Dan istri dari Ratna Komalasari, anggota DPRD Kota Serang.
Selain disebut Haji Hasan, sebagai kehormatan gelarnya, Chasan Sochib juga sering disebut dengan nama Abah (penghormatan sebagai orang sepuh), Haji Kacong/Acong (ledekan tindakannya tidak sesuai dengan gelar haji-nya), Rau (merujuk pada tempat tinggalnya di kompleks Pasar Rau), Godfather (merujuk kekuasaan diduga melalui kekerasan) dan Gubenur Jendral (merujuk pada dugaan dia yang mengatur pemerintahan Provinsi Banten, Atut hanyalah boneka).
Terlepas dari nada miring yang selalu mengikuti tindakannya, Chasan Sochib merupakan contoh kesuksesan bagi mereka yang berkemauan teguh. Maju terus pantang mundur, tak peduli dengan omongan orang.
Chasan Sochib terlahir bukan dari keluarga kaya atau keluarga priyayi/bangsawan. Ia terlahir dari keluarga pedagang beras biasa di Pabuaran. Walau tidak kekurangan, tapi tidak berlebihan. Maka sekolah rakyatnya pun tak tamat, Chasan Sochib melanjutkan di pesantren. Juga tak tamat.
Menurut Sl, mantan aktivis LIRA Banten yang mendengar cerita dari jawara sepuh di Pabuaran, Kabupaten Serang, nama asli Chasan Sochib adalah Kasan. Sering disebut dengan nama Kasan Petromaks. Kata terakhir, karena tingkah laku Kasan yang suka mengamankan petromaks mushala ke pasar. Maklum, karena belum ada listrik, harga petromaks lumayan berarti.
Entah kenapa, Sl tidak menceritakan secara detail, Kasan terlibat perkelahian yang berujung kematian lawannya. Kasan pun dipaksa mengenyam pendidikan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Soal pendidikan di Nusakambangan ini, dibenarkan juga oleh Ud, mantan bendahara Chasan Sochib sekitar tahun 1975-an. Hal senada juga diceritakan Ry, praktisi media di Banten. Ry juga bercerita tentang hijrahnya Chasan Sochib ke Kota Serang.
Selepas dari Nusakambangan, Kasan dikabarkan sering mengumpulkan pelaku kejahatan, seperti maling dan rampok. Di daerah Pabuaran, Ciomas dan Padarincang, namanya cukup ditakuti.
Saat itu Kabupaten Serang dipimpin Bupati Kaking. Hobinya berburu babi hutan di daerah Pabuaran, Ciomas dan Padarincang. Saat berburu, Kaking membutuhkan petunjuk jalan yang handal. Kasan lah yang sering dipilih Kaking.
Terkesan oleh kecakapan dan kehandalan kerja Kasan, Kaking memboyongnya ke Kota Serang. Kasan dijadikan penjaga kandang kuda dan perawat binatang piaraan Kaking, seperti buaya, beruang, harimau dan lainnya. Lama-lama, nama Kasan berubah menjadi Hasan.
Ternyata hasil kerja Hasan sangat memuaskan Kaking. Karirnya meningkat menjadi perwakilan Kaking dalam berdagang beras dari/ke Lampung. Tak lama dipromosikan kembali jadi tukang jingjing tas Kaking. Seperti buntut anjing, kemana Kaking pergi, tampak dibelakangnya Hasan menjingjing tas dan map.
Sinar keberuntungan memang sedang menimpa Hasan. Lingkup kerjanya bertambah menjadi tukang ngurus dokumen kontrak hingga ke pencairan dana proyek. Hasan jadi hapal seluk beluk bermain proyek. Kepercayaan pun datang. Hasan dipercaya Kaking memimpin proyek pembangunan pasar Anyer.
Di sini kecerdasan Hasan terlihat. Luas dan jumlah kios ia naikan, walau laporan ke Kaking tidak berubah masih sesuai rencana. Kios-kios di tempat strategis dikatakan sudah di beli orang, padahal dibeli sendiri. Keuntungan Hasan jadi berlipat-lipat, dari selisih penjualan kios antara laporan dan fakta di lapangan dan penjualan kios-kios strategis yang dibelinya dengan harga standar.
Ry menuturkan, dari keuntungan itu Hasan mendirikan CV Sinar Ciomas dan mulai bermain proyek. Proyek pertamanya membangun jembatan di Anyer senilai kurang lebih Rp1 miliar. Jembatan dengan teknologi baru peninggalan nenek moyang, dibuat dari gelondongan batang pohon kelapa. Tak terbayangkan berapa untungnya.
Nama Hasan semakin tersohor di dunia proyek. Bukan saja terkenal karena teknik membangunnya yang sering mencontoh peninggalan nenek moyang, tapi lebih terkenal karena gaya penawaran proyek yang sangat berbeda. Jika perusahaan lain memberikan penawaran dalam amplop tertutup, Hasan memberikan penawaran berbentuk minimal 2 orang berseragam hitam-hitam dan bersenjatakan golok.
Hasan tak lupa untuk memperkuat sisi sosial politiknya. Persatuan Seni Pencak Silat dan Seni Budaya Banten (PSPSSBB) didirikan, berisikan 11 peguron (padepokan) silat. PSPSSBB lebih dikenal dengan sebutan Markas Komanda (Mako) Pendekar. Hasan sendiri tidak punya peguron. Ia juga aktif sebagai kader Golkar. Tak lupa mendirikan organisasi kemasyarakatan lainnya, seperti yayasan dan LSM. Hubungan ke pusat pun dirambahnya.
Nama Hasan menanjak tinggi. Kekuasaannya terus bertambah. Kadin, Gapensi dan organisasi sejenis, jatuh satu per satu. Namanya bertambah jadi Haji Hasan atau Khasan. Tak lupa kebiasaan orang Banten, istri pun jadi empat. Asiknya, nomor empat sering berganti wajah.
Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya tupai juga. Haji Hasan terkena batunya saat Sampurna, orang Banten asli menjabat Bupati Serang. Sebuah cerita konyol tersiar. Saat Haji Hasan menekan Sampurna dengan gaya pendekarnya di ruang kerja Bupati Serang, Sampurna tersinggung.
Sampurna masih militer aktif, pistol selalu disimpan tak jauh darinya. Saat marah itu, Sampurna menodongkan pistol ke muka Haji Hasan. Haji Hasan lari terbirit-birit. Nama Haji Hasan sang penguasa proyek mulai meredum.
Sudah jatuh, tertimpa tangga. Kroninya di BNI dipindahkan, karena tersangkut kredit macet miliknya. Kabarnya, pengelola baru BNI Serang menempuh jalur hukum. Haji Hasan diisukan kena tahanan kota. Kekuasaan enggan mendekat. Ia pun dianggap mati suri. Untung anak-anaknya dari istri pertama di Bandung berkembang pesat (diceritakan lain kali).
Geliat pembentukan Provinsi Banten terasa kuat. Berawal dari selatan Banten (Lebak dan Pandeglang), bergerak ke utara (Serang, Cilegon dan Tangerang). Gayung pergerakan bersambut, tokoh-tokoh utara disambangi. Termasuk Haji Hasan yang sedang mati suri.
Sayang jawabannya sangat tak enak. "Ngimpi dia Banten rek jadi provinsi (mimpi kamu Banten mau jadi provinsi)," kata Haji Hasan seperti ditirukan Agus Setiawan, aktivis pembentukan Provinsi Banten. Haji Hasan pun dilewatkan oleh gerakan.
Gerakan pembentukan Provinsi Banten terlalu kuat untuk dibendung. Semua daerah telah sepakat. Diam-diam sekelompok motor gerakan berusia muda merasa takut. Soalnya, gerakan ini didominasi tokoh-tokoh dari selatan. Mereka takut kalau jadi Provinsi Banten akan terkuasai orang selatan.
Keputusan telah diambil, mereka sepakat memberikan gelar tokoh Banten ke Haji Hasan. Pemberian ini disambut dengan sangat gembira, Haji Hasan menyadari kesalahan langkahnya. Gerakan tandingan digelar, walau pun tujuannya tetap sama, pembentukan Provinsi Banten.
Gesekan, friksi dan konflik saling klaim wadah resmi pembentukan Provinsi Banten terjadi. Islah digelar di Sari Kuring, Kota Cilegon. Setelah memecahkan banyak gelas, kata sepakat dicapai. Wadah baru Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Provinsi Banten terbentuk dengan ketua Tryana Samun. Tak ketinggalan Haji Hasan jadi pengurus inti. Di sini nama Haji Hasan mulai berubah jadi Chasan Sochib.
Provinsi Banten terbentuk, H. Tb. Chasan Sochib hidup kembali. Keluarganya di Bandung dipanggil ke Serang. Atut Chosiyah, anaknya terlihat sering menemani Hakamudin, Penjabat Gubernur Banten. Chasan merintis ulang kejayaannya.
Dua tahun lewat, pemilihan Gubernur Banten pertama digelar, masih menggunakan sistem suara DPRD. Atut kabarnya dipaksa mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur, berpasangan dengan Djoko Munandar, Wakil Walikota Cilegon saat itu.
Tim sukses ditebar melobi anggota DPRD. Tak lupa pasukan hitam-hitam (PHH) untuk menjaga lolosnya perjanjian hasil lobi. Isu bumi hangus merebak, jika Djoko-Atut tidak terpilih. Suasana pemilihan sangat mencekam. Akhirnya Djoko-Atut terpilih.
Chasan Sochib merengkuh kembali masa kejayaannya. Lelang proyek tak ada artinya. Penawaran berupa golok mencuat kembali. Membangun dengan teknologi peninggalan nenek moyang digunakan lagi. Kasus korupsi merebak kasat mata. Hukum hanya tersimpan di kantor jaksa dan hakim yang mulia.
Chasan Sochib memperpanjang namanya, jadi Prof DR (HC) H Tb Chasan Sochib. Belakangan kata HC dihilangkan. Isunya, setelah abah tahu kalau HC itu kepanjangan dari Honoris Causa alias gelar kehormatan. Bukan gelar asli. Mungkin dikira HC itu Haji Ciomas.
Menjelang pilkada langsung Gubernur Banten, Djoko tersangkut perkara korupsi Dana Perumahan Rp14 miliar. Sidang digelar, Djoko terbukti tidak memakan uang rakyat dan tetap divonis 2 tahun penjara. Atut menjadi Plt Gubernur Banten dan melenggang sebagai calon Gubernur Banten dari incumben.
Isu mengatakan Marissa Haque menang di pencoblosan, tapi kalah di PPK. Atut jadi Gubernur Banten. Masduki jadi wakilnya. Kabarnya Chasan hanya setengah main. Saat kampanye abah dikabarkan jalan-jalan ke Singapura. Isu diantara tim sukses, abah disembunyikan di salah satu rumah sakit dibilangan Pondok Indah, koma!!!
Kabarnya komando diserahkan ke Tb. Chaeri Wardana atau sering dipanggil Wawan, adik Atut Chosiyah. Ia juga yang memimpin penguasaan Kabupaten Tangerang berhadapan dengan incumben Bupati Ismet di pilkada langsung Bupati Tangerang. Airin, istri Wawan maju sebagai calon. Airin kalah telak. Angin memberitahukan, akibat perlawanan para jawara selatan yang tergabung dalam BPPKB Banten.
Chasan Sochib tak menyerah, saat pemilu, keluarganya mencalonkan diri besar-besaran. Hikmat Tomet dan Siti Romlah calon DPR, Andika Hazumi calon DPD, Tatu Chasanah dan Aden calon DPRD Banten, Adde Rosi dan Ratna Komalasari calon DPRD Kabupaten Serang. Tak satupun dari keluarga Chasan yang gagal di pemilu, semuanya lolos jadi legislatif.
Taring kekuasaan Chasan Sochib ditancapkan pula di Kota Serang lewat pilkada langsung. Anaknya Haerul Jaman dipasangkan dengan Bunyamin, mantan Bupati Serang. Pilkada yang berlangsung dua putaran itu, memunculkan Bunyamin sebagai Walikota Serang dan Haerul Jaman sebagai Wakil Walikota Serang.
Kini Bunyamin sedang diterpa isu pelengseran. Isu yang mencuat karena kesehatannya yang memburuk. Bunyamin terkena stroke dan penyempitan pembuluh darah. Tapi bagi sebagian warga Kota Serang, itu hanya sebuah dalih, Haerul Jaman ingin jadi Walikota Serang.
Besok Minggu, 9 Mei 2010, kemungkinan besar taring Chasan Sochib menancap pula di Kabupaten Serang. Taufik Nuriman, incumben berpasangan dengan Tatu Chasanah, anak Chasan. Hitungan di atas kertas, kalah hanya jika Allah berkehendak lain.
Sasaran berikutnya, Kota Tangerang Selatan. Airin sudah digadang-gadang kembali untuk mencalonkan diri oleh Rau. Walau pun belum jelas pasangannya, jalan sepertinya sudah terbuka lebar. Penjabat Walikota Tangerang Selatan, Shaleh MT dikenal sebagai antek paling setia Atut Chosiyah.
Sementara Kabupaten Pandeglang yang juga akan melaksanakan Pilkada Bupati tahun ini, bagi sebagian pengamat, hanya bonus permainan. Abah tidak serius menggarap Pandeglang yang miskin PAD-nya. Tapi Ratna Komalasari, istri ke 4 abah, terdengar ngotot ingin jadi Bupati/Wakil Bupati Pandeglang. Tak ketinggalan mantan istri Abah, entah yang keberapa, Ratu Iyet pun mempunyai hasrat yang sama.
Apakah keluarga Chasan Sochib atau sering disebut Dinasti Rau akan menguasai wilayah Banten? Wallahualam, semoga rakyatnya masih punya kemampuan melawan.
Terlepas baik atau buruk cara seseorang, fakta di atas membuktikan Prof DR H (HC) Chasan Sochib bukanlah orang bodoh, tapi orang cerdas dan jenius. Walaupun SD saja tidak tamat, jangan menganggap remeh gerak-geriknya.

Tulisan panjang ini dipersembahkan kepada warga Kota Tangerang Selatan yang sedang bersiap-siap menghadapi Pilkada Langsung. Mudah-mudahan bermanfaat dan WASPADALAH!!! Cukup kami  yang mengalaminya.

Ratu Atut Lebih Kaya dari SBY

Ratu Atut Lebih Kaya dari SBY
Jakarta – Kekayaan Atut dan keluarganya kini menjadi sorotan menjelang Pilkada Banten. Maklum Atut dengan menggandeng Rano Karno kembali mencalonkan diri untuk mempertahankan kursi gubernur.
Sejumlah kalangan mulai mempersoalkan banyaknya kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Atut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian negara hampir Rp 1 triliun dalam penyelewengan APBD Banten tahun 2007-2010.
Teranyar menjadi sorotan adalah penggunaan dana hibah APBD Rp 391 miliar yang sebagian besar mengalir ke lembaga atau organisasi yang dipimpin oleh kerabat Atut sendiri. Kejanggalan dana hibah ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu seperti apa kekayaan Atut? Atut termasuk gubernur yang kaya raya. Ia pernah masuk daftar dalam 25 gubernur terkaya di Indonesia. Pada tahun 2002, ia menjadi gubernur terkaya ketujuh dengan kekayaan Rp 17.810.707.822 .
Sementara gubernur terkaya nomor satu, saat itu diduduki oleh Rudolf Mazvoka Pardede Gubernur Sumut dengan kekayaan Rp 298.740.200.000.
Banyak pihak menduga kekayaan Atut sudah melimpah ruah setelah hampir 10 tahun memimpin Banten baik sebagai wakil gubernur hingga kini menjadi gubernur. Apalagi setelah sang ayah, Haji Tubagus Chasan Sochib atau Abah Chasan, meninggal dunia. Sang ayah yang memiliki banyak usaha dan kekayaan tentu turut mewariskan harta yang tidak sedikit untuk putri sulungnya ini.
“Pastinya meningkat kekayaannya atau hartanya. Apalagi kalau tidak salah ada 10 anggota keluarga trah Ratu Atut ini yang menjadi pejabat baik di daerah Banten atau pusat,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan kepada detik+.
Keluarga dan kerabat Atut memang menguasai Banten. Dari 8 kota dan kabupaten di Provinsi Banten, 4 di antaranya dikuasai kerabat Gubernur, yakni Tb Khaerul Zaman (adik Atut) sebagai Wakil Wali Kota Serang, Ratu Tatu Chasanah (adik Atut) menjadi Wakil Bupati Kabupaten Serang, Heryani (ibu tiri Atut) sebagai Wakil Bupati Pandeglang, dan Airin Rachmi Diany (adik ipar Atut) terpilih menjadi Wali Kota Tangerang Selatan.
Selain menguasai eksekutif, keluarga Ratu Atut juga menguasai parlemen. Sang suami, Hikmat Tomet, menjadi anggota DPR dari Golkar, lalu anak sulung Atut, Andika Hazrumy, menjadi anggota DPD.
Lalu juga Ade Rossi Chaerunnisa merupakan istri dari Andika juga menantu Atut menjadi anggota DPRD Kota Serang. Adik iparnya, Aden Abdul Khaliq, menjadi anggota DPRD Banten. Dan ibu tirinya, Ratna Komalasari menjadi anggota DPRD Serang. Sementara satu orang yang berasal dari PDIP, yaitu Ratu Ella Syatibi (adik sepupu Atut) menjadi anggota DPRD Banten.
Tapi berapa detail kekayaan Atut dan keluarga hingga kini belum bisa diketahui. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten belum memiliki data kekayaan Atut. Calon Gubernur yang menggandeng Rano Karno ini belum melengkapi administrasi laporan kekayaannya ke KPU.
Atut sudah mengisi formulir tentang laporan kekayaannya, hanya saja yang diisi hanya laporan kekayaan sebagai pejabat negara, bukan cagub.
Kekayaan Atut juga tidak bisa dilihat dari daftar LHKPN sejumlah pejabat negara di KPK. Maklum, alat untuk mengakses informasi ini rusak. “Sudah rusak dua minggu ini. Kita juga kurang tahu soal perbaikan IT-nya,” ujar salah satu petugas di KPK.
Namun dipastikan, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kekayaaa Ratu Atut sangat besar, apalagi melihat pengaruh dan kekuasaan Abah Chasan, yang menguasi sejumlah bisnis secara informal di Banten.
“Di Jakarta saja, menurut klien yang pernah saya tangani keluarga besar ini memiliki sebuah rumah mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ini perlu dicek kembali,” ujarnya kepada detik+.
Pendapat Boyamin bukan tidak beralasan. Menilik harta kekayaan adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany yang saat ini menjadi Walikota Tangerang Selatan, saat masih dalam status calon walikota, Airin merupakan kandidat terkaya dibandingkan dengan calon-calon lainnya. Airin berdasarkan daftar kekayaan para calon yang dirilis KPU Kota Tangerang Selatan memiliki kekayaan mencapai Rp 111 miliar.
Kekayaan adik ipar Atut ini di antaranya berupa beberapa mobil mewah seperti mobil Ferrari 2006, Mercedes-Benz 2008, Lamborghini 2009, Mini Cooper 2008, Toyota Alphard 2010, Porsche Panamera 2010, dan Honda Beat 2010, senilai Rp 22 miliar.

“Airin juga memiliki pertanian dan peternakan sebesar Rp 9 miliar, harta bergerak Rp 2 miliar, dan surat berharga Rp 10 miliar,” kata Ketua KPU Tangerang Selatan Imam Perwira Bachsan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada di Tangerang Selatan tahun lalu.
Dengan kekayaan yang mencapai belasan miliar tersebut, Ratu Atut dan Airin sangat mungkin mengungguli Presiden SBY. Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) November 2009, SBY memiliki kekayaan senilai Rp 7,6 miliar dan US$ 269.730.

Daftar kasus Korupsi Atut Chosiyah (Gubernur wanita yg akan di KPK-kan

Daftar kasus Korupsi Atut Chosiyah (Gubernur wanita yg akan di KPK-kan)
solahkan dilanjut kalau ada berita lainnya..

1. Fasilitas Rumah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yang Diberikan Dalam Bentuk

Tunjangan Perumahan, Ternyata Diberikan Juga Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan sebesar

Rp127.707.600,00, Tidak Sesuai Ketentuan

2. Pengeluaran dan Pertanggungjawaban atas Belanja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi

Banten TA 2005 (s.d Oktober) senilai Rp2.597.817.400,00 Tidak Didukung Dengan Bukti

Yang Sah

3. Belanja Barang dan Jasa pada Pos Sekretariat DPRD Provinsi Banten Digunakan untuk

Kegiatan yang Tidak Sesuai dengan Peruntukannya Sebesar Rp384.500.000,00

4. Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Gedung Mapolda Banten Harganya Lebih Mahal dari

Harga Pasaran Tertinggi Sebesar Rp3.448.620.000,00

5. Pengadaan Jembatan Bailley Rangka Baja Knock Down Senilai

Rp1.272.568.000,00 Untuk Penanganan Darurat Tidak Siap Pakai, Di Antaranya Terdapat

Komponen Yang Kurang Diterima Senilai Rp55.069.000,00 Dan Denda Sebesar

Rp3.817.704,00 Belum Dipungut

6. Pembangunan Gedung DPRD Provinsi Banten Senilai Rp62.500.000.000,00 Dilaksanakan

Oleh Kontraktor Yang Tidak Memiliki Keahlian/Kemampuan Teknis Bangunan

7. Pemberian Addendum Perpanjangan Waktu atas Pelaksanaan 11 Paket Pekerjaan

Pembangunan Jalan dan Jembatan Tidak Sesuai Ketentuan Sehingga Denda Keterlambatan

Harus Dikenakan Sebesar Rp1.010.756.157,00

8. Pelaksanaan Pekerjaan Tiga Paket Pembangunan Jalan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar

Rp349.990.510,71

9. Volume Pekerjaan Pada Dua Paket Pembangunan Jalan Dihitung Lebih Besar Senilai

Rp86.632.624,85 Dari Yang Seharusnya

10. Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Situ Garukgak Tidak Sesuai Dengan Yang

Dipersyaratkan Dalam Kontrak Sebesar Rp6.615.860,0

11. Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Tanggul Kiri Sungai Cidurian Terlambat Diselesaikan Dan

Belum Dipungut Denda Keterlambatan Sebesar Rp18.798.654,00

12. Pengadaan Obat Pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dengan Dana APBD Senilai

Rp1.192.008.988,00 Fiktif.

13. Obat Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar Dari Pengadaan TA 2005 Senilai

Rp1.493.987.312,00 Belum Semuanya Diterima dan Di Antaranya Lebih Dibayar Sebesar

Rp1.070.142.045,00

14. Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Lebih Dibayar Sebesar Rp5.137.455.309,00 Dan Kepada

Rekanan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp264.044.000,00

15. Addendum Perpanjangan Waktu Atas Dua Pelaksana Kegiatan Di Lokasi RSUD Malimping

Tidak Layak Dan Terdapat Kekurangan Pekerjaan Sebesar Rp69.465.163,59

16. Pengadaan Incenerator Tidak Efektif dan Harga Ditetapkan Lebih Tinggi Sebesar

Rp240.841.600,00 serta atas Keterlambatan Pekerjaan Tidak Dikenakan Sangsi Denda

Sebesar Rp30.557.825,00

17. Pengadaan Barang Senilai Rp361.927.866,00 Belum Dimanfaatkan

18. Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan SMA Cahaya Madani Banten Boarding School

Terlambat, Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp 24.038.004,00, Dan Kelebihan Pembayaran

Sebesar Rp 56.984.623,02.

19. Penganggaran Bantuan Pendidikan Guru Swasta/Non PNS Dan Siswa Sebesar

Rp10.064.800.000,00 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Dan Di Antaranya Belum

Disalurkan Sebesar Rp 514.000.000,00