setelah jadi mafia tanah, tenaga kerja sekarang mau nutup proyek koroupsi
Jumat, 27 April 2012 | 9:04
[CILEGON] Tidak menerima kenyataan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari senilai Rp 11 miliar, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat menggalang massa.
Pascaditetapkan menjadi tersangka, Aat Syafaat menggalang dukungan dari para ulama di Kota Cilegon dan juga sejumlah organisasi lainnya.
Penggalangan massa ini terbukti dengan pengerahan ribuan warga Cilegon untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Kamis (26/4).
Aksi ribuan warga ini bertujuan untuk mendesak Wali Kota Cilegon Iman Aryadi, yang merupakan anak kandung dari tersangka Aat Syafaat, untuk segera mencabut izin pembangunan PT Krakatau Posco, yang merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan.
Dalam aksinya, pendukung Aat Syafaat yang terdiri atas berbagai elemen seperti organisasi kepemudaan (OKP), LSM, tokoh masyarakat, Ulama, Lurah, hingga camat, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk membatalkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Krakatau Steel (KS).
Ketua Paguyuban Lurah dan Camat se-Kota Cilegon Cecep Haerudin dalam orasinya, mengatakan, berdirinya PT Krakatau Posco tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat Kota Cilegon, namun justru merusak iklim kondusifitas di Cilegon dan hanya menguntungkan pihak asing.
“Kami masyarakat Kota Cilegon menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Cilegon dan DPRD Cilegon, untuk mencabut MoU antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel dan membatalkan semua perizinan yang dikeluarkan Pemkot Cilegon tentang pembangunan PT Krakatau Posco, serta menghentikan aktivitas proyek PT Krakatau Posco,” tegas Cecep.
Wali Kota Cilegon Iman Aryadi mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat Cilegon. Menurutnya, pihaknya, akan memanggil pihak PT KS dan Krakatau Posco pada hari Senin (30/4) mendatang.
“Kami akan memanggil pihak KS untuk membicarakan persoalan ini," kata Iman.
Sebelumnya, Aat Syafa’at bersama sejumlah elemen masyarakat Kota Cilegon, menggelar pertemuan di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Pertemuan itu dihadiri tokoh masyarakat, ratusan organisasi kepemudaan (OKP), LSM, Ketua MUI Cilegon, hingga organisasi profesi se-Kota Cilegon, serta sejumlah anggota Fraksi Golkar DPRD Cilegon.
Pertemuan tersebut menghasilkan surat pernyataan bersama yakni mendesak Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon membatalkan perizinan PT Krakatau Posco dan mencabut MoU yang sebelumnya dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan PT Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon.
“Saya sudah sampaikan niat ini kepada Ibu Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Nanti akan saya sampaikan kepada para menteri, presiden, hingga Kedutaan Besar Korea Selatan dan PT Krakatau Posco. Saya ingin menegaskan jika Kota Cilegon tidak akan mudah diintervensi,” kata Iman. [149]
Senin, 30 April 2012
Temuan Sementara KPK; Ketua Tim Pembebasan Lahan Kubangsari Aat Syafaat Catut 1.000 Nama Fiktif
Selasa, 24 April 2012 14:53
Temuan Sementara KPK; Ketua Tim Pembebasan Lahan Kubangsari Aat Syafaat Catut 1.000 Nama Fiktif
Cilegon 24/4, Bantenesia - Sepuluh orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4/2012) dipimpin koordinatornya Salim Riyad menggeledah ruang Lelang Dinas PU Kota Cilegon. Mereka mencari bukti pendukung untuk mengungkap kasus korupsi pembebasan Lahan "akal-akalan" Kubangsari yang merugikan negara sekitar Rp11 miliar.
Semua berkas, termasuk data arsip, data komputer serta hardisk yang berkaitan dengan proyek tersebut disita dan langsung diperiksa secara intensif. Temuan sementara, ada beberapa file yang dianggap janggal dan langsung dibaw KPK.
Modus yang dilakukan Ketua Tim 9 pembebasan lahan Kubangsari, Aat Syafaat adalah dengan mencatut 1.000 nama fiktif sebagai penerima dana ganti rugi yang dibayar dari APBD Cilegon, padahal lahan itu nyata-nyata merupakan lahan milik negara. (B007)
Temuan Sementara KPK; Ketua Tim Pembebasan Lahan Kubangsari Aat Syafaat Catut 1.000 Nama Fiktif
Cilegon 24/4, Bantenesia - Sepuluh orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4/2012) dipimpin koordinatornya Salim Riyad menggeledah ruang Lelang Dinas PU Kota Cilegon. Mereka mencari bukti pendukung untuk mengungkap kasus korupsi pembebasan Lahan "akal-akalan" Kubangsari yang merugikan negara sekitar Rp11 miliar.
Semua berkas, termasuk data arsip, data komputer serta hardisk yang berkaitan dengan proyek tersebut disita dan langsung diperiksa secara intensif. Temuan sementara, ada beberapa file yang dianggap janggal dan langsung dibaw KPK.
Modus yang dilakukan Ketua Tim 9 pembebasan lahan Kubangsari, Aat Syafaat adalah dengan mencatut 1.000 nama fiktif sebagai penerima dana ganti rugi yang dibayar dari APBD Cilegon, padahal lahan itu nyata-nyata merupakan lahan milik negara. (B007)
Kamis, 26 April 2012
Rumah Eks Wali Kota Cilegon Digeledah KPK
Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 24/04/2012 15:45 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Cilegon terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari, Kota Cilegon. Salah satu lokasi yang disambangi KPK adalah rumah eks wali kota, Aat Syafaat.
"Betul, KPK menggeledah di tiga lokasi berbeda di Cilegon terkait tersangka AS," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Lokasi yang dimaksud selain rumah Aat adalah kantor Dinas PU Cilegon dan kantor PT Baka Raya Utama. KPK menerjunkan sejumlah tim untuk penggeledahan ini.
"Tim masih ada di sana," tegasnya.
Sebelumnya, Aat ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari Pemkot Cilegon. "KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana AS ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.
Aat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.
Aat diduga telah melakukan rekayasa pemenangan lelang proyek ini. Aat juga telah melakukan penggelembungan harga pembangunan dermaga. Pemenang proyek diduga kuat merupakan istri Aat.
Selasa, 24/04/2012 15:45 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Cilegon terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari, Kota Cilegon. Salah satu lokasi yang disambangi KPK adalah rumah eks wali kota, Aat Syafaat.
"Betul, KPK menggeledah di tiga lokasi berbeda di Cilegon terkait tersangka AS," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Lokasi yang dimaksud selain rumah Aat adalah kantor Dinas PU Cilegon dan kantor PT Baka Raya Utama. KPK menerjunkan sejumlah tim untuk penggeledahan ini.
"Tim masih ada di sana," tegasnya.
Sebelumnya, Aat ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari Pemkot Cilegon. "KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana AS ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.
Aat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.
Aat diduga telah melakukan rekayasa pemenangan lelang proyek ini. Aat juga telah melakukan penggelembungan harga pembangunan dermaga. Pemenang proyek diduga kuat merupakan istri Aat.
Rabu, 15 Februari 2012
ADIK KANDUNG RATU ATUT CHOSIYAH DIPERIKSA KEJAKSAAN NEGRI TANGERANG BANTEN KORUPSI RSUD BALARAJA.
ADIK KANDUNG RATU ATUT CHOSIYAH DIPERIKSA KEJAKSAAN NEGRI TANGERANG BANTEN KORUPSI RSUD BALARAJA.
Minggu, 24 Agustus 2008 | 18:22 WIB
TANGERANG, MINGGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjadwalkan akan memanggil adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Heri Wardana alias Wawan suami dari mantan calon wakil bupati Tangerang Banten yang gagal, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Balaraja.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang, Rakhmat Haryanto, Minggu (24/8) mengatakan, jadwal pemanggilan adik pejabat nomor satu di Provinsi Banten tersebut pada Senin (25/8).
"Wawan seharusnya memenuhi panggilan Kejari Tangerang pada Jumat (22/8) kemarin, namun berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Provinsi Banten," ungkapnya.
Haryanto mengatakan, Wawan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kejari Tangerang telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pemerintah yang menghabiskan dana dekonsentrasi APBN 2006 sebesar Rp14,115 milyar tersebut.
Kelima tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinskes) Provinsi Banten, DBS, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Provinsi Banten, NA, Direktur kontraktor proyek PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai kontraktor proyek, JC, Kepala Proyek, DW dan konsultan pengawas proyek dari PT Cipta Sarana Mitra, AS.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan palsu secara bersamaan tentang kemajuan pembangunan RSUD Balaraja. Laporan kemajuan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana ke Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 milyar padahal laporan kemajuan proyek tidak sesuai dengan bangunan fisiknya.
Kejaksaan menemukan hasil pengumpulan data dan survey lokasi yang menunjukkan sejumlah bangunan fisik tidak sesuai dengan laporan kemajuan proyek, di antaranya toilet, keramik lantai, saklar dan jaringan listrik.
Namun demikian, Haryanto menjelaskan, pemanggilan Wawan tersebut bersifat tidak mengikat dan akan mengubah penanganan kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan itu. "Pemanggilan Wawan juga didasarkan keterangan tersangka JC, yang menyebut nama Wawan. Namun belum diketahui jelas peranan Wawan pada pembangunan RSUD Balaraja."
Selain itu, Kejari Tangerang juga akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hani Heryanto terkait perencanaan dan pembangunan rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut.
Sumber: TEMPO
Minggu, 24 Agustus 2008 | 18:22 WIB
TANGERANG, MINGGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjadwalkan akan memanggil adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Heri Wardana alias Wawan suami dari mantan calon wakil bupati Tangerang Banten yang gagal, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Balaraja.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang, Rakhmat Haryanto, Minggu (24/8) mengatakan, jadwal pemanggilan adik pejabat nomor satu di Provinsi Banten tersebut pada Senin (25/8).
"Wawan seharusnya memenuhi panggilan Kejari Tangerang pada Jumat (22/8) kemarin, namun berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Provinsi Banten," ungkapnya.
Haryanto mengatakan, Wawan akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kejari Tangerang telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit pemerintah yang menghabiskan dana dekonsentrasi APBN 2006 sebesar Rp14,115 milyar tersebut.
Kelima tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinskes) Provinsi Banten, DBS, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Provinsi Banten, NA, Direktur kontraktor proyek PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai kontraktor proyek, JC, Kepala Proyek, DW dan konsultan pengawas proyek dari PT Cipta Sarana Mitra, AS.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membuat laporan palsu secara bersamaan tentang kemajuan pembangunan RSUD Balaraja. Laporan kemajuan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana ke Dinkes Provinsi Banten sebesar Rp 14,115 milyar padahal laporan kemajuan proyek tidak sesuai dengan bangunan fisiknya.
Kejaksaan menemukan hasil pengumpulan data dan survey lokasi yang menunjukkan sejumlah bangunan fisik tidak sesuai dengan laporan kemajuan proyek, di antaranya toilet, keramik lantai, saklar dan jaringan listrik.
Namun demikian, Haryanto menjelaskan, pemanggilan Wawan tersebut bersifat tidak mengikat dan akan mengubah penanganan kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan itu. "Pemanggilan Wawan juga didasarkan keterangan tersangka JC, yang menyebut nama Wawan. Namun belum diketahui jelas peranan Wawan pada pembangunan RSUD Balaraja."
Selain itu, Kejari Tangerang juga akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hani Heryanto terkait perencanaan dan pembangunan rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut.
Sumber: TEMPO
Sabtu, 10 Desember 2011
duet maut korupsi
Tak Jelas, Penanganan Dugaan Korupsi Alkes Rp 44 Miliar di Dinkes Banten
Diposting oleh : Iman Nur Rosyadi
Kategori: Korupsi - Dibaca: 233 kali
Serang - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp 44 miliar yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Banten dinilai tida jelas status pengusutannya. Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) yang melaporkan kasus ini mengancam akan melaporkan ketidakjelasan ini ke Mabes Polri.
"Kami sudah sering melakukan kontak dengan mantan Kapolda Banten. Ketika masih menjabat Kapolda Banten, dia berjanji untuk menuntaskan kasus ini. Tetapi hingga sekarang, kasus pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten ini tida jelas pengusutannya," kata Hafid Mukri, Direktur Foksad Banten.
Dua pejabat polisi di Polda Banten di lingkungan Reskim Polda Banten tida mau menjawab telepon dari wartawan yang akan mengkonfirmasikan soal status kasus dugaan korupsi pengadaan alkes itu. Kedua pejabat itu adalah AKBP Joko Suhariyadi (Direskim Polda Banten) dan AKBP Sugeng Riyadi (Kasat 3 Tipikor Polda Banten).
Sementara iu, Mukri, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten menyatakan belum menerima SPDP, yaitu surat yang memberitahukan dimulainya pengusutan perkara. "Kami belum menerma surat itu, belum," katanya.
Proyek pengadan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Proviinsi Banten tahun 2009 dalam tender dimenangkan dua perusahaan, yaitu PT Dini Contractors sebesar Rp 12.83 miliar. Dan, PT Kidemang Putra Prima sebesar Rp 15,09 miliar dan PT Profesional Lentera Raga (Pilar) sebesar Rp 16,52 miliar.
Nuansa KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) terlihat jelas dalam kasus pengadaan ini. PT Dini Contractors diketahui bagian dari jaringan bisnis Tb Chaeri Wardhana atau dipanggil Wawan, adik kandung Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Sedangkan PT Kidemang Putra Prima milik Iyus Sutandar, adik Hikmat Tomet, suami Atut Chosiyah (Gubernur Banten). Dan, PT Pilar dimiliki oleh Tatu Chasanah, adik Atut Chosiyah Gubernur Banten yang kini menjadi Wakil Bupati Serang, mendampingi Taufik Nuriman sebagai Bupati Serang.
Agus Takaria, Ketua Pengadaan Dinkes Banten membenarkan pihaknya sudah dimintai keterangan beberapa kali bersama 15 pejabat lainnya. "Kami merasa sudah menjalankan prosedur, tidak ada masalah. Silahkan saja," kata Agus. (Yusvin Karuyan). @
Diposting oleh : Iman Nur Rosyadi
Kategori: Korupsi - Dibaca: 233 kali
Serang - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp 44 miliar yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Banten dinilai tida jelas status pengusutannya. Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) yang melaporkan kasus ini mengancam akan melaporkan ketidakjelasan ini ke Mabes Polri.
"Kami sudah sering melakukan kontak dengan mantan Kapolda Banten. Ketika masih menjabat Kapolda Banten, dia berjanji untuk menuntaskan kasus ini. Tetapi hingga sekarang, kasus pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten ini tida jelas pengusutannya," kata Hafid Mukri, Direktur Foksad Banten.
Dua pejabat polisi di Polda Banten di lingkungan Reskim Polda Banten tida mau menjawab telepon dari wartawan yang akan mengkonfirmasikan soal status kasus dugaan korupsi pengadaan alkes itu. Kedua pejabat itu adalah AKBP Joko Suhariyadi (Direskim Polda Banten) dan AKBP Sugeng Riyadi (Kasat 3 Tipikor Polda Banten).
Sementara iu, Mukri, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten menyatakan belum menerima SPDP, yaitu surat yang memberitahukan dimulainya pengusutan perkara. "Kami belum menerma surat itu, belum," katanya.
Proyek pengadan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Proviinsi Banten tahun 2009 dalam tender dimenangkan dua perusahaan, yaitu PT Dini Contractors sebesar Rp 12.83 miliar. Dan, PT Kidemang Putra Prima sebesar Rp 15,09 miliar dan PT Profesional Lentera Raga (Pilar) sebesar Rp 16,52 miliar.
Nuansa KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) terlihat jelas dalam kasus pengadaan ini. PT Dini Contractors diketahui bagian dari jaringan bisnis Tb Chaeri Wardhana atau dipanggil Wawan, adik kandung Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Sedangkan PT Kidemang Putra Prima milik Iyus Sutandar, adik Hikmat Tomet, suami Atut Chosiyah (Gubernur Banten). Dan, PT Pilar dimiliki oleh Tatu Chasanah, adik Atut Chosiyah Gubernur Banten yang kini menjadi Wakil Bupati Serang, mendampingi Taufik Nuriman sebagai Bupati Serang.
Agus Takaria, Ketua Pengadaan Dinkes Banten membenarkan pihaknya sudah dimintai keterangan beberapa kali bersama 15 pejabat lainnya. "Kami merasa sudah menjalankan prosedur, tidak ada masalah. Silahkan saja," kata Agus. (Yusvin Karuyan). @
Selasa, 29 November 2011
Korupsi Karangsari Rp 5 Miliar Terkatung-katung
Padahal kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga kuat melibatkan Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten dan sang ayah tercinta, Chasan Sochib serta pejabat teras di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang.
Kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada tahun 2003. Pelaporannya adalah Lembaga Advokasi Masalah Publik (LAMP).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memang sudah menetapkan tersangka atas kasus ini, Tantan yang menjabat Pimpro. Namun Atut Chosiyah dan Chasan Sochib tak pernah dimintai keterangan tentang kasus ini yang menggunakan APBD tahun 2002, sehingga berkas perkara itu tidak pernah lengkap dan tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejati Banten, Kemal Sofyan Nasution melalui Asisten Pengawasannya, AF Basyuni, penyebab tersendat-sendatnya penyelidikan kasus Karangsari adalah terdapat perbedaan antara hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kejati Banten. Versi BPKP menyebutkan angka Rp 5 miliar, sesuai dengan nomenklatur di APBD. Sedangkan Kejati Banten berpegang teguh pada Rp 3,5 miliar karena hanya uang itu yang digunakan untuk membebaskan lahan Karangsari.
Hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP memang menyebutkan angka Rp 5,14 miliar, sesuai dengan besaran anggaran yang tercantum dalam APBD 2002. Di antaranya untuk pembebasan lahan Karangsari Rp 3,5 miliar. Namun sisanya, Rp 1,64 miliar juga menjadi temuan BPK dan BPKP karena tak ada pelaksanaan proyek pelebaran jalan itu.
Sebenarnya, Dengan temuan BPK dan perhitungan BPKP itu, Kejati Banten justru mendapatkan dua perkara. Pertama, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari Rp 3,5 miliar. Kedua, perkara dugaan korupsi pelaksanaan pelebaran Jalan Raya Serang-Pandeglang tahun 2002 yang dinilai tidak dilaksanakan. Kenyataannya, kasus ini terkatung-katung hingga 3 tahun lebih. (tim Banten link)
Senin, 28 November 2011
Korupsi Ratu Atut Banten dan Koleganya
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penelahaan terhadap dugaan korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp340 miliar.Diduga, Ketua PMI Banten Ratu Tatu adik Atut senilai 900 juta. KNPI Banten diketuai Aden Abdul Khalik, adik tiri Atut mendapat Rp1,5 miliar, HIMPAUDI, yang diketuai menantu Atut, Ade Rossi mendapat Rp3,5 miliar dan Tagana Banten yang diketuai anak Atut, Andhika Hazrumi mendapat Rp1,75 miliar.
"Laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu di Dumas (Pengaduan Masyarakat)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (8/9/2011).
Penelahaan dilakukan untuk menemukan apakah benar ada indikasi pelanggaran pidana korupsi dalam laporan tersebut untuk selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sebelumnya, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan Atut ke KPK terkait dugaan korupsi program bantuan hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten. Bantuan hibah diambil dari APBD tahun 2011.
"Berdasarkan kajian dan analisa terhadap nama ormas penerima bantuan hibah dan batuan sosial, realisasi dan nilai yang dihibahkan, kami menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindakan korupsi," ujar Juru Bicara ALIPP, Suhada usai melaporkan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Dia menerangkan pada APBD tahun 2011 Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan program bantuan hibah yang jumlahnya mencapai Rp340 miliar rupiah. Rencananya, uang itu akan dibagikan ke 221 lembaga dan organisasi. Juga ada bantuan sosial yang nilainya sebesar Rp51 miliar.
"Laporan BPK atas APBD 2010 menyebut terkait pengendalian intern, BPK menyebut 6 temua kelemahan pengendalian yaitu kelemahan sistem pengendalian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial," urainya.
ALIPP mencatat sejumlah nama lembaga dan organisasi yang menerima anggaran itu malah diduga fiktif dan sarat nepotisme.
"Ketua PMI Banten Ratu Tatu adik Atut senilai 900 juta. KNPI Banten diketuai Aden Abdul Khalik, adik tiri Atut mendapat Rp1,5 miliar, HIMPAUDI, yang diketuai menantu Atus, Ade Rossi mendapat Rp3,5 miliar dan Tagana Banten yang diketuai anak Atut, Andhika Hazrumi mendapat Rp1,75 miliar," bebernya
"Laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu di Dumas (Pengaduan Masyarakat)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (8/9/2011).
Penelahaan dilakukan untuk menemukan apakah benar ada indikasi pelanggaran pidana korupsi dalam laporan tersebut untuk selanjutnya ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sebelumnya, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan Atut ke KPK terkait dugaan korupsi program bantuan hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten. Bantuan hibah diambil dari APBD tahun 2011.
"Berdasarkan kajian dan analisa terhadap nama ormas penerima bantuan hibah dan batuan sosial, realisasi dan nilai yang dihibahkan, kami menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindakan korupsi," ujar Juru Bicara ALIPP, Suhada usai melaporkan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Dia menerangkan pada APBD tahun 2011 Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan program bantuan hibah yang jumlahnya mencapai Rp340 miliar rupiah. Rencananya, uang itu akan dibagikan ke 221 lembaga dan organisasi. Juga ada bantuan sosial yang nilainya sebesar Rp51 miliar.
"Laporan BPK atas APBD 2010 menyebut terkait pengendalian intern, BPK menyebut 6 temua kelemahan pengendalian yaitu kelemahan sistem pengendalian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial," urainya.
ALIPP mencatat sejumlah nama lembaga dan organisasi yang menerima anggaran itu malah diduga fiktif dan sarat nepotisme.
"Ketua PMI Banten Ratu Tatu adik Atut senilai 900 juta. KNPI Banten diketuai Aden Abdul Khalik, adik tiri Atut mendapat Rp1,5 miliar, HIMPAUDI, yang diketuai menantu Atus, Ade Rossi mendapat Rp3,5 miliar dan Tagana Banten yang diketuai anak Atut, Andhika Hazrumi mendapat Rp1,75 miliar," bebernya
Langganan:
Postingan (Atom)