Rabu, 26 Maret 2014

Mantan Gubernur Banten Joko Munandar jadi tumbal

Serang – Penetapan Atut Chosiyah, Gubernur Banten sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/12) mengingatkan pada peristiwa serupa ketika Djoko Munandar (almarhum), Gubernur Banten periode 2002-2007 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat 17 Desember 2004, 

Bedanya, Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilukada Lebak 2013 dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Banten. Sedangkan Djoko Munandar dijerat dengan kasus korupsi pemberian dana perumahan pada anggota DPRD Banten senilai Rp10,5 miliar dalam APBD Banten 2003.

Meski divonis 2 tahun, Pengadilan Negeri (PN) Serang mencantumkan klausal,
Djoko Munandar terbukti tidak menerima sepeserpun uang dana perumahan. Klausal ini yang menjadi dasar MA menyatakan Djoko tak bersalah dan dibebaskan dari segala hukuman. Putusan MA No 2097K/PID/MA dikeluarkan 8 Mei 2008. Sayangnya, putusan ini tidak pernah dibaca Djoko Munandar karena telah meninggal pada 5 Desember 2008, tepatnya pukul 19.00 WIB karena sakit.

Sebenarnya, penanganan kasus dana perumahan oleh Kejati Banten saat itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, saat itu terdapat dua kasus korupsi yang disoroti publik, yaitu dana perumahan Rp10,4 miliar dan kasus pengadaan lahan Karangsari Rp5,5 miliar di Pandeglang. Tetapi Kejati Banten yang saat itu dipimpin Kemas Yahya Rahman memilih menangani kasus dana perumahan, dibandingkan kasus lahan Karangsari.

Uday Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) kepada mediabanten.com, Kamis (19/12) mengatakan, dibandingkan kasus dana perumaha, kasus Karangsari memiliki bukti yang lebih kuat, antara lain bukti transfer dari Pemprov Banten ke Chasan Sochib, ayah Atut Chosiyah. Atut saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten. Notulen rapat tanah Karangsari dipimpin oleh Atut Chosiyah.

“Tanah Karangsari itu dibeli Chasan Sochib, di tengah sengketa dengan Pemkab Pandeglang dengan warga yang mengaku milik tanah itu. Tiba-tiba ada kesepakatan antara Chasan Sochib dengan Pemkab Pandeglang bahwa tanah itu akan dibayar oleh Pemprov Banten, tanpa satu pun pejabat Pemprov yang ikut dalam kesepakatan itu. Dalam APBD juga terjadi keanehan, tercantum pengadaan lahan Karangsari Rp5,5 miliar, tetapi diselipkan pembebasan tanah untuk Jalan Serang-Pandeglang. Kami sudah melaporkan hal ini ke KP ketika dipimpin oleh Taufik Ruki,” katanya.

Akhirnya, Kejati Banten menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas kasus pengadaan lahan Karangsari. Sedangan kasus dana perumahan berlanjut, menyebabkan Djoko Munandar diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur Banten. Sementara itu, Kemas Yahya Rahman naik menjadi Jampidsus Kejagung, kemudian dicopot jabatannya karena diduga terlibat kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani.

Mengembangkan Dinasti

Setelah Djoko Munandar diberhentikan, Atut Chosiyah pun dilantik menjadi Plt Gubernur Banten. Dan, sejak saat itu oligarki politik keluarga atau dikenal istilah dinasti dikembangkan Atut Chosiyah dengan dimotori Chaeri Wardhana, adik Atut yang menjadi pengusaha. Pengaruh Chasan Sochib sebagai tokoh jawara, sesepuh Banten dan sesepuh Golkar di Banten semakin menyuburkan dinasti politik keluarga tersebut.

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten tahun 2006 adalah ujian pertama dinasti politik itu. Atut menggandeng Mohammad Masduki, seorang pensiunan birokrat. Pasangan ini didukung Partai Golkar, PDIP, PBR, PBB, Partai Patriot dan PKPB. Pasangan ini memperoleh 40 % atau 1,44 juta suara dari 3,5 juta suara. Atut-Masduki beroperiode tugas 2007-2012.

Dinas keluarga ini semakin kukuh dalam Pemilukada tahun 2011. Kali ini Atut berpsangan dengan Rano Karno yang terkenal melalui film Si Doel Anak Sekolahan. Pasangan ini diusung oleh  11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banten, antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Peduli Bangsa (PKPB), dan 22 partai nonparleman.  Suara yang diperoleh sebanyak 2,13 suara atau 49,6 % dari 7,18 pemilih. Atut-Rano bertugas 2012-2017.

Keluarga Atut rupanya tak berhenti pada langkah menguasai jabatan Gubernur Banten. Keluarga ini “menggurita” menguasai jabatan publik di tingkat kabupaten dan kota, jabatan organisasi usaha dan organisasi kemasyarakatan. Tatu Chasanah, adik kandung Atut kini menjabat Wakil Bupati Serang setelah sebelumnya menjadi Wakil Ketua DPRD Banten, Ketua DPD Golkar Pandeglang dan masih Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banten.

Airin Rachmy Diyani, adik ipar Atut atau istri Chaeri Wardhana menjadi Walikota Tangerang Selatan setelah gagal menjadi Wakil Bupati Tangerang. Sedangan Haerul Jaman, adik tiri Atut menjadi Walikota Serang yang sebelumnya Wakil Walikota Serang. Dan, Heriyani atau Iye, ibu tiri Atut menjabat Wakil Bupati Pandeglang. Dan, Ratna Komalasari, ibu tiri Atut yang lainnya menjadi anggota DPRD Kota Serang, kemudian mengundurkan diri. Semua itu dibawah naungan Partai Golkar.

Atut Chosiyah pun ditengarai menyiapkan anaknya sebagai “pewaris” kekuasaan. Misalnya, Andika Haruzamy, menjadi anggota DPD RI dan kini mencalonan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Andika juga menjabat Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Karang Taruna Banten. Istri Andika, Ade Rosi Khaerunisa, menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2P2A) Banten, Ketua Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Banten dan Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Banten. Sedangkan Andiara Aprila Tomet, adiknya Andika mencalonan jadi anggota DPD RI, seakan menggantikan Andika. Dan, Tono Warsono, suami Andiara mulai tampil dengan menjabat Ketua KNPI Banten.

Di lingkungan birokrat, jalinan darah atau keluarga pun dibangun. Muhadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten adalah paman Airin atau paman iparnya Atut Chosiyah. Deretan keluarga ini semakin panjang jika ditelisik ke pejabat eselon II, III dan eselon IV.

Kerajaan Bisnis

Dinasti keluarga ini tak hanya membangun dinasti politik, juga membangun “kerajaan bisnis” yang mengkhususkan pada proyek-proyek pemerintah. Kerajaan ini “dipimpin” Chaeri Wardhana atau Wawan yang ditangkap KPK dalam kasus penyuapan Akil Mochtar. Resminya, Wawan menjabat Ketua Umum Kadin Banten, sejumlah organisasi usaha lain dan organisasi kemasyarakatan.

Uday Suhada, Direktur Eksekutif Alipp mengemukakan, pengerjaan proyek ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Keluarga Atut, tetapi oleh jaringanya. Pengerjaan proyek itu ditengarai sangat masif dan mengusai seluruh proyek pemerintahan baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Periode 2011-2013 tercatat 175 proyek dikerjakan perusahaan keluarga Atut dan jaringannya dengan total nilai Rp1,48 triliun. Proyek itu berupa infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

Suhada mencatat 10 perusahaan dimiliki keluarga. “Ada 19 proyek dari Pemprov Banten dikerjakan perusahaan keluarga itu dengan nilai Rp478,72 miliar,” katanya. Perusahaan keluarga itu antara lain PT Sinar Ciomas Wahana Putra, PT Ginidng Mas Wahana Nusa, PT Unifikasi Profesional Media Consultant, PT Profesional Indonesia Lentera Raga, PT Andika Pradana Utama, PT Pelayaran Sinar Ciomas Pratama, PT Ratu Hotel, PT Putra Perdana Jaya, PT Bali Pacific Pragama dan PT Buana Wardana Utama. Sedangkan 24 perusahaan lainnya terindikasi sebagai jaringan atau mitra perusahaan keluarga.

Selain kerajaan bisnis, Suhada menduga, keluarga Atut memanfaatkan bantuan hibah, bantuan sosial (bansos) dan dana kemasyarakatan lainnya untuk membiayai “mesin politik”. Dana hibah itu nilainya melonjak-lonjak secara fantastis. Tahun 2009, dana hibah hanya Rp74 miliar, tahun 2010 sebesar Rp290,1 miliar, tahun 2011 Rp391,1 miliar dan tahun 2013 menjadi Rp1,3 triliun. Sebagian besar dana hibah  diberikan kepada organisasi yang dipimpin oleh keluarga Atut Chosiyah. Sebagian lagi diberikan kepada jaringannya. “Hasil investigasi kami, sebagian besar penerima hibah itu fiktif. Jika tida fiktif, dana hibah dan bansos yang diterimanya tidak utuh alias disunat sangat banyak,” katanya.

Terlepas dari semua itu, menarik dikemukakan pernyataan Atut Chosiyah ketika dilantik menjadi Plt Gubernur Banten tahun pada awal tahun 2006. Atut menegaskan, tidak akan memberikan ampun kepada pelaku tindak korupsi. Dia sendiri yang akan menyerahkan pelaku ke para penegak hukum.

Ironis memang. Kini Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Apakah ini karma atau kutukan? Karena dua kali Gubernur Banten tersandung korupsi.(imn)

2 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya.
    DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

    BalasHapus